Selesaikan Persoalan Aset, DPRD Kota Serang Bentuk Pansus Aset

- 14 Februari 2020, 12:00 WIB

SERANG, (KB).- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang membentuk panitia khusus (Pansus) aset, untuk menyelesaikan persoalan penyerahan aset dari Kabupaten Serang ke Kota Serang yang tak kunjung usai.

Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, setelah dibentuknya pansus aset, langkah awal yang harus dilaksanakan adalah melakukan pendalaman dan menginventarisir aset yang seharusnya diserahkan ke Kota Serang.

"Ini langkah konkret DPRD terkait penyerahan aset agar bsa diselesaikan," kata politisi Gerindra itu usai paripurna pembentukan pansus non raperda di DPRD Kota Serang, Kamis (13/2/2020).

Pansus aset yang sudah dibentuk, ucap dia, akan melaksanakan tugasnya selama 6 bulan kedepan. Hasil dari pansus itu, tidak berupa raperda tetapi rekomendasi dan saran yang harus dilaksanakan eksekutif di Pemerintahan Kota Serang.

"Mudah-mudahan pemerintahnya ketika kita sudah mengeluarkan rekomendasi dari hasil proses ini segera melaksanakan itu semua," ucap dia.

Alasan belum memiliki bangunan yang dikemukakan pihak Kabupaten Serang, kata dia, tidak akan merubah keputusan pansus. Hal itu karena, ia menilai setelah 12 tahun Pemerintahan Kota Serang berjalan, tidak ada itikad baik dari Kabupaten Serang untuk menyelesaikan persoalan aset.

"Saya sih pernah ada komunikasi dengan ketua DPRD Kabupaten Serang, tapi sampai saat ini belum ada kabar selanjutnya," katanya.

Ketua pansus aset Tubagus Ridwan Akhmad mengatakan, Pembentukan pansus diatur oleh PP nomor 12 tahun 2018, tentang tata tertib DPRD dengan masa kerja selama 6 bulan. Pansus yang beranggotakan 15 orang itu akan fokus pada pemeliharaan dan pemanfaatan aset yang sudah diserahkan, penyerahan aset yang belum diserahkan dan pengamanan aset.

"Pertama yang akan kita kejar itu menghadap ke provinsi, karena bagaimanapun UU nomor 32 tahun 2007 mengatakan bahwa gubernur harus ikut turun tangan jika bupati tidak menyerahkan aset dalamm kurun waktu 5 tahun," kata ketua komisi III DPRD Kota Serang itu.

Setelah itu, ucap dia, pihaknya akan bersinergi dengan Kemendagri dan beberapa instansi vertikal seperti KPK, BPK dan Ombudsman.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah