Ditolak Kemendagri, TPP ASN Kota Serang Batal Naik

- 14 Februari 2020, 09:00 WIB

SERANG, (KB).- Rencana kenaikan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) di Lingkungan Pemerintahan Kota Serang tahun 2020 batal dilaksanakan. Sebab, kenaikan yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tersebut ditolak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, Pemkot Serang sudah berkonsultasi dan berkirim surat kepada Kemendagri untuk rencana kenaikan TPP tahun 2020. Namun, balasan dari Kemendagri tidak mengizinkan adanya kenaikan itu.

"Kami membuat surat izin ke Kemendagri dan sudah dibalas bahwa untuk tahun 2020 ini TPP tidak ada perubahan, jadi kami sudah melakukan konsultasi ke Kemendagri," kata Syafrudin, Kamis (13/2/2020).

Sebagai wali kota, dia menginginkan TPP bagi ASN di Lingkungan Pemkot Serang ada kenaikan dengan pertimbangan rapat luar kota OPD dibatasi. Namun dengan adanya penolakan dari Kemendari, anggaran untuk kenaikan TPP itu akan dialihkan di APBD perubahan mendatang.

"Jadi pertimbangan itu yang menjadikan kami ingin menaikkan TPP itu dari situ, (pengalihan) di APBD perubahan untuk pembangunan Kota Serang," ujarnya.

Baca Juga : Kenaikan TPP ASN Pemkot Serang Capai Rp 30 Miliar

Sementara itu, Inspektur Kota Serang Yudi Suryadi mengatakan, balasan dari Kemendagri terkait penolakan kenaikan TPP itu diterima sekitar 17 Januari 2020. Namun, dalam surat itu ada pengecualian bagi inspektorat dalam pengembangan organisasi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 tentang perangkat daerah.

"Disitu ada pengecualian, ini berkaitan dengan PP 72 tentang pengembangan organisasi di inspektorat, jadi di inspektorat dimungkinkan atas surat dari Kemendagri ada perubahan (TPP)," kata Yudi.

Menurut dia, dalam surat balasan Kemendagri tidak disebutkan secara rinci alasan penolakan kenaikan TPP Kota Serang. Namun, kemungkinan Kemendagri sedang menyusun suatu aturan atau pedoman kenaikan TPP secara menyeluruh di Indonesia. Dengan aturan itu, dimungkinkan baik daerah yang PAD nya tinggi atau pun rendah tidak ada perbedaan.

"Mungkin yang sekarang terjadi gep diberbagai daerah, daerah yang mampu mungkin lebih tinggi sedangkan daerah yang PAD nya kurang akan rendah, padahal tupoksi nya sama," ucapnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah