Meski Pengajuan Naik Ditolak, TPP tak Jadi Alasan Pindah

- 17 Februari 2020, 11:00 WIB

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, Pemkot Serang sudah berkonsultasi dan berkirim surat kepada Kemendagri, untuk rencana kenaikan TPP ditahun 2020 ini. Namun, balasan dari Kemendagri tidak mengizinkan adanya kenaikan itu.

"Kita membuat surat izin ke Kemendagri dan sudah dibalas bahwa untuk tahun 2020 ini TPP tidak ada perubahan, jadi kami sudah melakukan konsultasi ke Kemendagri," kata Syafrudin.

Sementara itu, dalam keputusan Wali Kota Serang nomor 902/kep.7-Huk/2020 tentang besaran pemberian TPP PNS di Lingkungan Pemkot Serang untuk Sekretaris Daerah (Sekda) sebesar Rp 38.500.000 perbulan, eselon II B sebagai inspektur, asisten Sekda, Kepala BPKAD dan kepala Bapedda sebesar Rp 19.000.000 perbulan, staf ahli wali kota sebesar Rp 14.500.000 dan kepala OPD lainnya sebesar Rp 14.300.000. (Masykur/YA)*

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah