Izin Lingkungan Geothermal Habis, Pelaksana Belum Ajukan Perpanjangan

- 17 Februari 2020, 10:00 WIB

SERANG, (KB).- Masa berlaku izin lingkungan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) atau geothermal yang berlokasi di Gunung Prakasak, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang sudah habis.

Berdasarkan pemantauan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten hingga saat ini pihak pelaksana belum mengajukan perpanjangan izin.

"Sudah (habis), sekarang kan itu harus diperpanjang, karena kegiatannya kan," kata Kepala DLHK Banten Husni Hasan.

Ia menjelaskan, izin lingkungan memiliki masa berlaku selama tiga tahun. Apabila ingin meneruskan kegiatan pembangunan, pelaksana harus mengajukan perpanjangan.

"Kami melihat belum ada kegiatan di sana. Sekarang sedang kami evaluasi lagi mereka itu. Mereka belum ngajuin," ujarnya.

Ia memastikan, jika pelaksana mengajukan perpanjangan maka pihaknya akan menindaklanjutinya dengan terlebih dahulu turun ke lapangan.

"Kalau ngajuin kami proses nanti, kami akan ke lapangan lagi melihat ininya (kegiatannya). Kan semenjak izin lingkungan waktu itu mereka kan belum ada kegiatan," ucapnya.

Sementara itu Anggota Komisi IV DPRD Banten Juhaeni M Rois mengaku, belum mengetahui terkait perizinan pelaksanaan proyek pembangunan PLTB di Gunung Prakasak, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang. Sebab, Komisi IV DPRD Banten belum melakukan pembahasan bersama DLHK Banten.

"Saya belum tahu itu. Sampai sekarang belum ada pembahasan," katanya.

Terkait polemik munculnya yakni penolakan warga atas proyek pembangunan tersebut, ia berharap izin terhadap proyek itu dievaluasi.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah