Kepatuhan Pelayanan Publik, Kota Serang Zona Kuning

- 25 Februari 2020, 05:00 WIB
Ombudsman-pelayanan publik di kota serang
Ombudsman-pelayanan publik di kota serang

SERANG, (KB).- Ombudsman RI Perwakilan Banten menyerahkan hasil penilaian hasil survei tentang kepatuhan layanan publik 2019 kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Senin (24/2/2020). Hasilnya, Pemkot Serang kembali masuk zona kuning sejak 2017 lalu.

Pada penyerahan hasil survei kepatuhan sesuai Undang-Undang Nomot 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Ruang Wali Kota Serang tersebut, turut hadir Wali Kota Serang Syafrudin, Asda I Pemkot Serang Anthon Gunawan, Kepala Disdukcapil Mamat Hambali, Kepala Diskominfo W Hari Pamungkas, Kepala Disnakertrans Ahmad Banbela, dan sekretaris OPD lainnya.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Dedy Irsan mengatakan, zona kuning yang diterima Pemkot Serang berarti tingkat kepatuhannya sedang. Untuk kategorinya, dari nilai nol hingga 50 masuk dalan zona merah atau rendah (buruk), nilai 51-80 masuk zona kuning atau sedang dan nilai 81-100 masuk dalam zona hijau atau bagus.

"Dari 8 kota/kabupaten se-Banten yang mendapatkan zona hijau itu Kota Tangerang, Tangsel, dan Kabupaten Tangerang, sedangkan yang masuk ke zona kuning itu Kabupaten Lebak, Pandeglang, dan Kota Serang, sedangkan Kota Cilegon itu tidak disurvei, karena pada 2018 sudah masuk zona hijau," katanya seusai menyerahkan hasil survei tersebut.

Nilai Kota Serang, ucap dia, sebesar 78,35 dan membutuhkan beberapa poin lagi untuk masuk zona hijau. Untuk penilaiannya sendiri terdapat 10 variabel, di antaranya ada atau tidak persyaratan pelayanan, kepastian waktu dan biaya, prosedur dan alur pelayanan, sarana pengaduan, pelayanan yang ramah dan nyaman, jenis pelayanan, sistem informasi prosedur, sarana pengaduan, dan penggunaan pelayanan berkebutuhan khusus, serta sarana dan prasarana.

"Mayoritas rata-rata tidak memiliki pelayanan khusus bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus dan sarananya juga tidak ada seperti kursi roda, tempat ibu menyusui," ujarnya.

Hasil tersebut, merupakan penilaian dari tujuh OPD pelayanan di Lingkungan Pemkot Serang, di antaranya DPMPTSP, Disdukcapil, Kesbangpol, Disnakertrans, Dinas Pertanian, Disperdaginkop UKM, dan Dinsos. Dari ketujuh OPD tersebut, hanya satu OPD, yakni DPMPTSP yang sudah masuk zona hijau.

"Dinas yang mendapatkan penilaian buruk atau masuk zona merah itu Dinsos, Kesbangpol, dan Disnakertrans. Ketiga dinas tersebut, tidak memenuhi standar yang saya sebutkan tadi, sedangkan sisanya kuning," tuturnya.

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, masih banyak kekurangan dalam pelayanan publik di OPD Kota Serang. Dengan nilai 78,35, hanya butuh dua poin lagi menuju zona hijau. Ia menargetkan pada 2021 mendatang Pemkot Serang bisa masuk zona hijau.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah