Disdukcapil Dilarang Terbitkan Suket

- 2 Maret 2020, 13:31 WIB

SERANG, (KB).- Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) melarang seluruh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk menerbitkan surat keterangan (suket) sebagai pengganti KTP elektronik ( e-KTP). Hal tersebut mulai berlaku Senin (2/3/2020) untuk Disdukcapil di seluruh Indonesia.

"Siapa pun warga yang datang di Disdukcapil tak boleh diterbitkan suket lagi, karena blangko-nya ada," ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, seperti dikutip dari Kompas.com Ahad (1/3/2020).

Ileh karena itu, Zudan pun meminta setiap Disdukcapil memberitahu masyarakat yang akan melakukan perekaman data kependudukan atau penggantian, e-KTP sudah bisa langsung didapatkan. Setelah DKI Jakarta, kata Zudan, Provinsi DI Yogyakarta menjadi provinsi kedua yang tuntas mencetak suket yang pernah diterbitkan menjadi KTP elektronik.

"Tolong katakan kepada warga masyarakat kalau ingin rekam data langsung dicetak, KTP yang rusak atau hilang bisa langsung dicetak, datanglah ke Disdukcapil," kata Zudan.

Pihaknya pun akan terus melakukan percepatan ke 32 provinsi lainnya untuk menyelesaikan pencetakan suket-nya menjadi KTP elektronik, termasuk 188 Disdukcapil di kabupaten/kota.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten Sitti Ma’ani Nina mengatakan, beban KTP-el yang ditargetkan tuntas pada 29 Feb 2020 yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon, dan Kabupaten Tangerang.

"Yang selesai bulan Maret itu Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, dan Kota Serang," kata Nina, kemarin.

Nina menjelaskan, perekaman KTP elektronik di Provinsi Banten sudah 100 persen. Percepatan pencetakan KTP elektronik, kata dia, memang menjadi target pemerintah pusat.

'Target dari pemerintah memang harus selesai karena ada inovasi baru, Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM). Sehingga menjadi lebih mudah dan cepat. Saat ini di Banten, mesin ADM baru ada di Tangsel," ujarnya.

Ia menjelaskan, pencetakan KTP elektronik diprioritaskan bagi yang sudah melakukan Print Ready Record (PRR) namun belum mendapatkan KTP elektronik.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x