PBI BPJS Kesehatan Didorong ke Kabupaten/Kota

- 11 Maret 2020, 08:59 WIB

SERANG, (KB).- DPRD Banten mendorong Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dibebankan kepada kabupaten/ kota. Sehingga, Pemprov Banten bisa lebih fokus pada peningkatan pelayanan kesehatan.

Hal itu dikatakan Komisi V DPRD Banten M. Nizar, kepada Kabar Banten, Selasa (10/3/2020), ketika dimintai tanggapan tentang putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Menurut Nizar, pemprov fokus pada peningkatan pelayanan kesehatan jika tanggungan PBI dibebankan kepada kabupaten/kota. Jika pemprov dan kabupaten/kota sama-sama menanggung PBI dan data kemiskinannya sama, maka dapat dikatakan satu orang miskin menerima dua dana bantuan PBI.

"Nah ini belum dijawab, karena ada kewajiban pemprov dan kabupaten/kota menyiapkan dana untuk penanggulangan," kata Nizar.

Dia mengatakan, kuota 600 ribu lebih warga Banten yang menerima PBI sebetulnya sudah sesuai dengan jumlah angka kemiskinan Banten, sebesar 5 persen sebagaimana dirilis BPS Banten. Jika mengacu pada data kemiskinan tersebut, jumlah kuota PBI tak perlu lagi bertambah. Adapun yang perlu dipastikan yaitu penerimanya benar-benar tepat sasaran.

"Sebenarnya 600 sesuai angka kemiskinan, kalau sesuai sudah sesuai," ucapnya.

Sementara itu, Pemprov Banten belum menentukan sikap terkait kuota penerima bantuan iuran (PBI) pasca-Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan. Sebab, pemprov belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi dari pemerintah pusat, terutama terkait pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan klas III ditanggung oleh pemerintah.

Diketahui, MA mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jaminan Kesehatan. Dengan demikian, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS kesehatan per 1 Januari 2020. Keputusan MA tersebut merupakan tindak lanjut gugatan yang dilayangkan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI).

Baca Juga : MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Banten Ati Pramudji Hastuti mengatakan, pihaknya belum menerima pemberitahuan secara resmi dari pemerintah pusat terkait pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, terutama untuk klas III yang biayanya ditanggung pemerintah.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah