Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Dewan Sarankan Iuran April Digratiskan

- 12 Maret 2020, 15:00 WIB

SERANG, (KB).- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang sarankan pihak Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk mengembalikan kelebihan iuran pada Januari dan Februari 2020, pascadibatalkannya kenaikan iuran tersebut.

Menurut dewan, pengembalian dapat dilakukan dengan menggratiskan iuran bulan berikutnya atau kelebihan iuran dialihkan ke pembayaran iuran pada April 2020.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang Ahamd Suja'i menuturkan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah berjalan sejak Januari 2020 hingga saat ini, sehingga jika pembatalan kenaikan tersebut ditetapkan, maka perlu ada pengembalian kelebihan pembayaran terhitung sejak Januari hingga Februari 2020.

Kelebihan pembayaran dari Januari hingga Februari 2020 dapat dibayarkan untuk bulan depan, sehingga masyarakat gratis atau tak perlu lagi melakukan pembayaran iuran.

"Jadi, bisa untuk dikembalikan lagi ke masyarakat atau untuk ditambahkan ke bulan depanyna kelebihan pembayaran di bulan Januari dan Februari kemarin itu. Jadi, masyarakat digratiskan atau tidak usah bayar lagi," katanya kepada Kabar Banten, Rabu (11/3/2020).

Namun, lanjut dia, karena putusan Mahkamah Agung (MA) baru turun kemarin, yang tentunya aturan undang-undang tidak pernah berlaku surut atau tidak berlaku untuk yang sudah lewat, sehingga kemungkinan untuk pengembalian kelebihan terhitung sejak Januari sampai Februari akan sulit dilakukan. Tetapi, pihaknya saat ini masih menunggu putusan selanjutnya.

"Keinginan kami begitu, tapi biasanya suatu putusan MA itu tidak berlaku surut atau tidak berlaku ke yang udah kelewat, karena yang sudah-sudah seperti itu," ujarnya.

Ia menjelaskan, jika dalam putusan MA tersebut menggunakan asas retroaktif berarti bisa berlaku surut putusan tersebut. Tetapi, jika di Diktum putusan MA tersebut, bunyinya berlaku setelah putusan itu dikeluarkan berarti tidak berlaku surut.

Tetapi, dengan adanya putusan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini, pihaknya meminta, agar BPJS Kesehatan dapat terus melakukan pembenahan lebih baik lagi.

"Adanya putusan ini kami harap ada pembenahan BPJS Kesehatan, karena bagaimana pun untuk melayani masyarakat, maka harus selalu berbenah untuk lebih baik lagi," ucapnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah