Keterbukaan Informasi Publik, Badan Publik Tidak Perlu Menunggu Surat Permohonan

- 12 Maret 2020, 12:16 WIB
PSX_20200312_121542
PSX_20200312_121542

SERANG, (KB).- Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten Nana Subana menyampaikan bahwa sebaiknya badan publik dalam hal memberikan atau menyampaikan informasi publik tidak perlu harus menunggu adanya surat permohonan informasi.

"Badan publik tidak mesti harus menunggu (Surat permohonan informasi) melainkan publikasikan saja (upload di website resmi badan publik) terlebih dahulu informasi berkala, serta merta dan setiap Saat," ujar Nana, pada acara "Mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Lingkungan Pemerintah Kota Serang" yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Serang di Aula Sari Banten, Kota Serang, Kamis (12/3/2020).

Menurut Nana, salah satu problematika yang terjadi di badan publik adalah penolakan permohonan informasi.

"Badan publik terkadang menolak permohonan informasi dengan alasan informasi yang dimohonkan merupakan yang dikecualikan, namun belum ada uji konsekuensinya," ujar Nana.

Ia mengatakan, ada perbedaan pengertian antara informasi dan informasi publik.

"Informasi itu adalah seperti rekan-rekan media menginformasikan atau memberitakan sesuatu sehingga sampai ke publik. Sedangkan informasi publik adalah yang dihasilkan badan publik seperti Pemerintah Kota Serang upload Surat Keputusan Wali Kota dan anggaran," ujar Nana.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Serang Hary Pamungkas mengatakan, demi mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di lingkungan Pemerintah Kota Serang perlu adanya peran media untuk mendorong badan publik menuju informatif.

"Kami (Pemkot Serang) perlu melakukan kerjasama dengan rekan-rekan media untuk mendorong keterbukaan," ujarnya.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya sedang menerima surat permohonan informasi dari masyarakat.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x