Dinkes Kabupaten Serang Tunda Pembayaran Iuran PBI BPJS Kesehatan

- 15 Maret 2020, 04:45 WIB

SERANG, (KB).- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang menunda pembayaran iuran penerima bantuan iuran (PBI) ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal tersebut dilakukan, karena Dinkes akan menunggu keputusan terkait pembatalan kenaikan iuran tersebut.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Dinkes Kabupaten Serang Wahyu Suwardi menuturkan, biasanya pembayaran telah dilakukan setiap awal bulan. Selain itu, bulan ini juga tagihan untuk pembayaran iuran PBI sudah masuk sejak Ahad (8/3/2020). Namun, adanya putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut, pihaknya memilih untuk mengulurkan waktu pembayaran sambil menunggu keputusan.

"Pembayaran kan biasanya awal bulan sudah. Tapi ini mulur belum kami bayarkan, sambil menunggu keputusan dari BPJS Kesehatannya," katanya kepada Kabar Banten, Jumat (13/3/2020).

Ia menuturkan, batas pembayaran untuk iuran PBI, yakni sampai Ahad (15/3/2020). Jika sampai waktu tersebut, putusan belum diberikan atau diinformasikan, maka Dinkes Kabupaten Serang akan tetap melakukan pembayaran kepada BPJS Kesehatan sesuai dengan tagihannya. Saat ini, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan BPJS Kesehatan terkait pembatalan kenaikan tersebut.

"Kalau sudah mau mendekati tanggal 15 Maret belum ada putusan tetap kami bayarkan sih. Sambil menunggu saja," ucapnya.

Saat ini, terdapat 42.208 PBI yang dibayarkan oleh Dinkes Kabupaten Serang tiap bulannya. Sementara, total iuran yang dibayarkan per orangnya, yakni sebesar Rp 42.223 per bulannya kepada BPJS Kesehatan, sehingga tiap bulan dibayarkan sekitar Rp 1,7 miliar setiap bulan kepada BPJS Kesehatan.

"Pokoknya dari Januari sampai saat ini per orang untuk PBI itu Rp 42.223 iurannya. Totalnya Rp 1,7 miliar," tuturnya.

Sementara, untuk total pembayaran yang sudah dibayarkan pada Januari-Februari 2020 sebesar Rp 3,4 miliar, sehingga untuk pembayaran bulan berikutnya, pihaknya masih akan menunggu hasil BPJS Kesehatan pusat.

Namun, dia berharap, ada pengembalian pembayaran di bulan berikutnya kepada para peserta BPJS Kesehatan, termasuk kepada para peserta PBI Kabupaten Serang. (TM)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah