Hari Ini, Pegawai Pemprov Banten Mulai Kerja dari Rumah

- 23 Maret 2020, 08:59 WIB

Pelaksanaan tugas kedinasan serta pengaturan lainnya sebagaimana tersebut di atas berlaku sejak tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

Kepala BKD Banten Komarudin mengatakan, pegawai di lingkungan Pemprov Banten mulai bekerja dari rumah terhitung sejak Senin (23/3/2020).

"Mulai berlaku Senin (23/3/2020), ini seluruhnya kerja di rumah kecuali mereka yang bertugas di gugus tugas," katanya, Ahad (22/3/2020).

Meski demikian, kantor OPD masing-masing tak boleh dibiarkan kosong. Kepala OPD bersangkutan wajib menugaskan beberapa ASN untuk piket secara bergantian.

"Iyah yang pelayanan juga, tapi di seluruhnya juga ada sistem piket, Eselon III dan Eselon IV sama stafnya. Semua yang dirumahkan itu pokoknya harus ada piket. Ini sementara seminggu nanti kami evaluasi," ujarnya.

Dipantau via WA

Untuk memantaunya, pihaknya meminta masing-masing OPD membentuk grup aplikasi WhatsApp masengger. Setiap ASN diminta membagi lokasinya selama delapan jam.

"Berbagi lokasinya itu diaktifkan selama delapan jam. Nanti kemudian setiap OPD melaporkan sehari tiga kali ke BKD. Pukul 7.30 WIB, pukul 11.30 WIB, sama pukul 15.00 WIB. (Laporannya berbentuk) screen shot dari google map nya itu yang share lokasi itu kirimkan ke BKD via email," katanya.

Ketentuan bekerja dari rumah harus dipatuhi oleh pegawai di lingkungan Pemprov Banten. Bagi mereka melanggar atau kedapatan di lokasi lain yang bukan urusan pekerjaan akan mendapatkan sanksi tegas.

"Sanksi yang tegas itu misalnya melangar soal kerja di rumah. Kalau misalnya ditemukan di luar, di tempat publik, di tempat yang tidak semestinya tanpa alasan yang jelas, Pak Gubernur bilang bisa dipecat. Itu warning yang paling serius yang harus jadi perhatian," tuturnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x