Sekda Banten Al Muktabar mengatakan, ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh pegawai Pemprov Banten.
"Ada ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi seperti melaporkan lokasi keberadaan ASN dan non ASN kepada Pimpinan Unit Kerja masing-masing pada waktu yang telah ditentukan melalui aplikasi," katanya. (SN)*