Hari Ini, Pegawai Pemprov Banten Mulai Kerja dari Rumah

- 23 Maret 2020, 08:59 WIB

SERANG, (KB).- Pemprov Banten mulai memberlakukan kerja dari rumah bagi pegawai baik yang berstatus ASN maupun non ASN. Pemberlakukan kerja dari rumah tersebut belaku sejak Senin (23/3/2020) sampai satu pekan ke depan.

Informasi yang dihimpun, pemberlakuan ASN kerja dari rumah seiring telah diterbitkannya surat edaran bernomor 800/734-BKD/ 2020 perihal penyesuaian sistem kerja ASN di lingkungan Pemprov Banten.

Ada beberapa poin yang disampaikan dalam surat tersebut. Pertama, ASN dan non ASN yang bertugas sebagai tenaga pendidik dan kependidikan dapat melaksanakan tugasnya dari rumah masing-masing dengan metode belajar mengajar yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan.

Kedua, ASN dan non ASN pada seluruh OPD kecuali yang tergabung dalam Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 bekerja di rumah masing-masing, dengan ketentuan melaporkan lokasi keberadaan ASN dan non ASN kepada pimpinan unit masing-masing setiap jam kerja mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB.

Kemudian, setiap OPD/ UPTD/Cabang Dinas/Kepala Sekolah melaporkan keberadaan ASN dan Non ASN di unit kerja masing-masing kepada BKD paling lambat pukul 07.30, 11.30, dan 15.30 setiap hari kerja.

Tak hanya itu, ASN dan non ASN yang bekerja di rumah melaporkan kinerjanya dengan ketentuan melaksanakan aktivitas sesuai dengan sasaran kerja pegawai dan aktivitas tambahan yang telah diperjanjikan dengan atasan masing-masing melalui aplikasi Sistem Informasi Kinerja Aparatur (Sikap) setiap hari.

Setiap Kepala OPD tetap melaksanakan tugas di rumah atau di kantor dan menugaskan ASN di lingkungannya masing-masing untuk hadir setiap hari di kantor. ASN yang hadir itu minimal satu pejabat administrator/Eselon III, tiga pejabat pengawas/ Eselon IV, dan pelaksana secara selektif.

Petugas satuan pengamanan dan petugas kebersihan pada setiap OPD bekerja seperti biasa dengan pengaturan jumlah personel yang ditetapkan oleh masing-masing kepala OPD. Informasi terkait surat menyurat kedinasan yang bersifat informasi disarankan untuk mengoptimalkan secara elektronik melalui aplikasi Simaya, serta e-mail OPD masing-masing.

ASN yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya harus berada dalam tempat tinggalnya masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak seperti misalnya untuk memenuhi kebutuhan pangan, kesehatan maupun keselamatan dan harus melaporkannya kepada atasan langsung.

Dalam surat juga disebutkan seluruh penyelenggaraan tatap muka yang menghadirkan peserta baik di lingkungan instansi pusat maupun instansi daerah agar ditunda atau dibatalkan. Perjalanan dinas dalam negeri agar dilakukan secara selektif dan sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus dilaksanakan.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x