Pansus Aset DPRD Kota Serang Berpotensi Diperpanjang

- 29 Maret 2020, 07:15 WIB

SERANG, (KB).- Panitia Khusus (Pansus) aset DPRD Kota Serang berpotensi diperpanjang masa kerjanya yang sudah ditetapkan selama 6 bulan. Hal itu karena Pemprov Banten sudah menetapkan Provinsi Banten sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) wabah Covid-19.

Ketua Pansus aset DPRD Kota Serang Tubagus Ridwan Akhmad mengatakan, pihaknya tetap akan mengupayakan pansus bekerja selama 6 bulan sejak ditetapkan. Namun, jika dianggap tidak memungkinkan maka pihaknya akan mengajukan pengunduruan waktu ke Kemendagri.

"Jika waktunya tidak memungkinkan karena ini kondisinya sedang KLB nasional, kami akan mengajukan pengunduran waktu ke Kemendagri melalui Gubernur Banten," kata politisi PKS itu, Jumat (27/3/2020).

Menurut dia, perpanjangan waktu bekerja pansus dimungkinkan dalam kondisi 'Force Major' (darurat) dengan usulan kepada Kemendagri. "Ini kan kondisinya 'force major' ya , coba kita konsultasikan dengan Kemendagri," ucap dia.

Sejauh ini, kata dia, pansus yang dibentuk pada 13 Februari 2020 lalu itu sudah melaksanakan berbagai rapat baik internal maupun eksternal. Diantaranya rapat dengan BPKAF dan Inspektorat Kota Serang, konsultasi dengan Kemendagri dan Dirjen Keuangan Daerah Barang Direktorat Barang Milik Daerah Kementerian Dalam Negeri Dirjen Keuangan Daerah Direktorat Barang Milik Daerah dan kunjungan kerja ke Kabupaten Bandung Barat.

"Selanjutnya kami sedang menunggu surat balasan dari Pak Gubernur. Surat sudah kami layangkan dua pekan lalu," tuturnya.

Menurut dia, sampai saat ini belum ada balasan dari Gubernur Banten terkait surat permohonan audiensi antara Pemkot Serang dan Pemkab Serang olah Pemprov Banten. Ia menduga, karena saat ini Pemprov sedang konsentrasi penanganan Covid-19.

"Sesuai dengan Amanat UU 32 tahun 2007 Bahwa Gubernur berkewajiban untuk menyelesaikan penyerahan aset jika dalam kurun waktu 5 Tahun Pemkab Serang belum juga menyerahkan aset yang menjadi hak Kota Serang sesuai Undang undang," katanya.

Selanjutnya, ia juga berharap kepada Pemkab Serang agar memberikan kepastian terkait penyerahan sebabyak 270 disa aset. Sehingga, polemik aset bisa terselesikan secepatnya.

"Kepada Pemkab Serang Kami minta kepastian mau kapan sisa 270 aset itu di serahkan ke Pemkot Serang," ujar ketua komisi III DPRD Kota Serang itu. (Masykur/YA)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x