Pandemi Covid-19, Buruh di Banten Tetap Rencanakan Aksi

- 22 April 2020, 12:30 WIB

SERANG, (KB).- Sejumlah serikat buruh di Provinsi Banten tetap berencana melakukan demonstrasi pada 30 April sebagai peringatan Hari Buruh Internasional yang jatuh pada 1 Mei 2020. Mereka akan menyuarakan penolakan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang sedang dibahas di DPR RI.

Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) 1973 Kabupaten Serang Asep Danawiria mengatakan, sejauh ini pihaknya belum rapat koordinasi dengan serikat buruh lainnya terkait aksi hari buruh. Namun sudah ada rencana aksi di DKI Jakarta pada 30 April 2020.

"Malah kalau jadi tanggal 30 (April) mau ke Jakarta," katanya saat dihubungi wartawan melalui WhatsApp massengger, Selasa (21/4/2020).

Aksi tersebut menyuarakan penolakan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang sedang dibahas di DPR RI.

"Menolak Omnibus Law. Makanya kami akan aksi ke Jakarta kalau tetap dibahas tentang Cipta Kerja," ujarnya.

Terkait skema aksi demontrasi yang dilakukan mengingat situasi sedang pandemi Covid-19, ia mengatakan, aksi akan berlangsung seperti biasanya saat situasi tak ada Covid-19.

"Rencana akan tetap seperti biasa, massa dari KSPSI 1973 se-Provinsi (Banten) akan kirim 2.000 orang, dan akan bareng dengan federasi lain," ucapnya.

Namun, saat disinggung apakah aksi itu sudah mendapatkan persetujuan dari pihak kepolisian, ia menampiknya.

"Belum (mendapatkan izin dari kepolisian). Tapi pemberitahuan sudah dikasih ke polda," tuturnya.

Diketahui, kepolisian yang dalam beberapa kesempatan telah melarang demonstrasi di tengah Covid-19. Menanggapi hal itu, pihaknya akan tetap aksi selama DPR RI masih membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x