Iuran BPJS Kesehatan Kembali Naik, Kebijakan Pemerintah Dinilai Membingungkan

- 15 Mei 2020, 19:30 WIB

SERANG, (KB).- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang menilai kebijakan pemerintah pusat terkait iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membingungkan. Hal itu karena pemerintah pusat belum lama membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan setelah keputusannya di anulir Mahkamah Agung (MA), namun kini tidak lama iuran dinaikan kembali.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang Ahmad Suja'i mengatakan, kebijakan pemerintah pusat yang menaikan kembali iuran BPJS Kesehatan membingungkan. Sebab sebelumnya kenaikan iuran yang terjadi pada awal tahun 2020 sudah dianulir oleh MA, pemerintah kemudian memutuskan untuk menurunkan iurannya. Namun sekarang justru kembali menaikan.

"Kebijakan pusat ini membingungkan masa udah di anulir MA sekarang dinaikin lagi aneh kami juga," ujarnya kepada Kabar Banten, Kamis (14/5/2020).

Menurut Suja’i, seharusnya pemerintah jangan melakukan kenaikan terlebih dahulu untuk iuran BPJS Kesehatan. Apalagi keputusan untuk menaikan dilakukan dengan kondisi yang terjadi saat ini. Sehingga, pihaknya merasa tidak setuju dengan kebijakan pemerintah pusat menaikan kembali iuran BPJS Kesehatan.

"Sangat tidak setuju karena ini makin meresahkan masyarakat dengan situasi seperti ini dan membebani masyarakat yang saat sebelumnya masuk kategori mampu, tetapi dengan kondisi sekarang mereka bisa masuk kategori tidak mampu karena terdampak covid ini, sehingga akan sangat memberatkan masyarakat," ujarnya.

Sementara, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Serang Idrus mengatakan, pemerintah telah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Besaran iuran JKN-KIS peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP)/Mandiri untuk Januari, Februari dan Maret 2020, mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yaitu Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II, Rp 42.000 untuk kelas III. Sementara untuk April, Mei dan Juni 2020, besaran iurannya mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Rp 80.000 untuk kelas I, Rp 51.000 untuk kelas II, dan Rp 25.500 untuk kelas III.

"Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III," ucapnya.

Dia mengatakan, sebagai upaya mendukung tanggap Covid-19, pada 2020 peserta JKN- KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling banyak enam bulan.

Sisa tunggakan, apabila masih ada, akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan 2021, agar status kepesertaaannya tetap aktif. Untuk 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus. (TM)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah