PSSB Tangerang Kembali Diperpanjang

- 18 Mei 2020, 11:51 WIB

SERANG, (KB).- Gubernur Banten Wahidin Halim kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) wilayah Tangerang Raya dari 18 hingga 31 Mei. Perpanjangan dilakukan karena angka positif Covid-19 sempat mengalami kenaikan.

Informasi yang dihimpun, pelaksanaan PSBB tahap III tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 433.kep.157-Huk/2020. Sebelumnya Tangerang Raya meliputi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang sudah menjalani PSBB sekitar satu bulan.

Berdasarkan data yang disampaikan pada infocorona.bantenprov.go.id per 17 Mei hingga pukul 20.00 WIB, terdapat 595 kasus positif. Itu terdiri atas 341 pasien yang masih dirawat, 195 telah sembuh dan 59 dinyatakan meninggal dunia. Adapun rinciannya, Kabupaten Tangerang 70 dirawat, 45 sembuh dan 11 meninggal. Kota Tangerang 140 dirawat, 115 sembuh dan 26 meninggal.

Kota Tangerang Selatan 118 dirawat, 29 sembuh dan 20 meninggal. Kota Serang 4 dirawat, 3 sembuh dan 1 meninggal, Kabupaten Serang 6 masih dirawat dan 1 sembuh, Kabupaten Pandeglang 1 dirawat, 1 sembuh dan 1 meninggal serta Kota Cilegon 2 dirawat dan 1 sembuh.

Gubernur Banten Wahidin Halim membenarkan, secara umum PSBB tahapan kedua atau sebelum kembali diperpanjang telah mampu menekan angka Covid-19 di Tangerang Raya. Akan tetapi, beberapa waktu kebelakang sempat terjadi kenaikan lantaran masyarakat banyak yang berkerumun.

"Kemarin tiba-tiba naik positif karena awal puasa ada terjadi kerumunan. Mereka buka, belanja dan sebagainya," katanya, kemarin.

Selain sempat ada kenaikan, perpanjangan PSBB juga dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 pada Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriyah. "Saya lihat dari perkembangan kalau enggak PSBB, Idul Fitri dijadikan ajang tanpa kontrol," ucapnya.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten Agus Mintono mengatakan, dengan perpanjangan tersebut di wilayah Tangerang Raya tercatat sudah tiga kali melakukan perpanjangan. Untuk regulasi PSBB sejauh ini tak ada perbedaan. "Enggak ada, ini perpanjangan waktu saja," ucapnya. (SN)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x