Ditlantas Polda Banten Bagikan Ribuan Masker di Jalur Wisata

- 31 Mei 2020, 17:35 WIB
petugas kepolisian memasangkan masker kepada penguna jalan
petugas kepolisian memasangkan masker kepada penguna jalan

SERANG, (KB).- Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Banten membagikan ribuan masker gratis kepada pengguna jalan di sejumlah jalur mudik dan objek wisata, di antaranya pos cek poin Gerem, pos penyekatan JLS Kota Cilegon serta di sejumlah lokasi wisata Anyer, Ahad (31/5/2020).

Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Banten Kombes Pol Wibowo mengatakan, pembagian 2.000 masker kepada masyarakat ini untuk mengimplementasikan penerapan prosedur era kenormalan baru atau new normal dicanangkan pemerintah.

Selain itu, upaya mendisiplinkan masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.

"Ini penting dan harus kita lakukan, agar masyarakat disiplin terhadap pelaksanaan protokol pencegahan penyebaran Covid 19 semakin meningkat khususnya penggunaan masker, menuju New Normal," katanya kepada wartawan.

Pihaknya juga melakukan penyekatan arus balik perjalanan melalui pos cek point dan pos-pos penyekatan lainnya. Penyekatan juga dilakukan terhadap kendaraan wisatawan di sejumlah akses menuju kawasan wisata.

"Tujuannya untuk mengurangi dan membatasi berkumpulnya orang dalam jumlah besar seperti wisata pantai," tuturnya.

Dalam pelaksanaan di lapangan, pihaknya tetap mempedomani UU internal Polri, Maklumat Kapolri dan SE Gugus Tugas Covid nomor 5 tahun 2020.

"Hanya ada 3 pengecualian perjalanan orang yang diperbolehkan dengan ketentuan perlengkapan dokumen perorangan yang harus dibawa, dan wisata bukan salah satunya. Untuk itu kami akan melakukan tindakan putar balik terhadap kendaraan yang akan menuju wisata pantai," ujarnya.

Berdasarkan data sejak Jumat hingga Ahad (31/5/2020) sebanyak 2.971 kendaraan, baik roda maupun roda dua uang diputar balik. Kendaraan itu diputar balik karena tidak sesuai ketentuan.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah