Soal Gaji dan THR, Disnakertrans Kabupaten Serang Terima Belasan Pengaduan

- 5 Juni 2020, 13:30 WIB

SERANG, (KB).- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang menerima belasan pengaduan soal pemberian gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan. Pengaduan tersebut banyak diterima Disnakertrans mendekati hari idul fitri 1441 hijriah 2020.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Disnakertrans Kabupaten Serang Iwan Setiawan mengatakan, sebanyak 16 aduan diterimanya sepekan sebelum idul fitri kemarin. Mayoritas aduan mereka terkait penerimaan gaji maupun THR dari perusahaannya. Banyak diantara mereka yang menerima gaji dan THR tidak sesuai dengan yang diinginkan.

"Kemarin kami membuka posko pengaduan menjelang hari raya," kata Iwan kepada Kabar Banten belum lama ini.

Namun, lanjutnya sudah ada sembilan kasus yang telah selesai di mediasi antara pekerja dan pihak perusahaannya. Mereka sepakat untuk pemberian gaji maupun THR, walaupun perusahaan harus membayarnya dengan bertahap. Sebab, selama pandemi ini masih berlangsung, pihak perusahaan pun mengaku berdampak pada pendapatannya.

"Awalnya kan mereka (Perusahaan dan karyawan) musyawarahkan namun tidak ada solusi, akhirnya meminta bantuan kami untuk mediasi. Alhamdulillah sudah selesai," tuturnya.

Hingga saat ini, kata dia, tersisa tujuh kasus pengaduan yang belum terselesaikan. Hal tersebut dikarenakan sebagian pihak perusahaan belum ada yang mau mengikuti mediasi. Sehingga Disnakertrans cukup kesulitan untuk menyelesaikan kasus yang tersisa tersebut. Rata-rata tujuh kasus yang belum terselesaikan tersebut, ada pekerja yang tidak menerima gaji dan pemberian THR tidak 100 persen sesuai besaran gaji. "Kalau sisa tujuh kasus itu sekarang masih diselesaikan," katanya.

Dia menjelaskan, bahwa untuk pemberian gaji maupun THR kepada pekerjanya atau karyawan tetap harus diberikan secara penuh. Walaupun perusahaan terdampak pandemi Covid-19. Dalam surat edaran atau peraturan yang ada, perusahaan dapat membayarkannya secara bertahap kepada pekerjanya. (TM)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x