Pilkada Kabupaten Serang 2020, KPU Butuh Rp 27 Miliar untuk APD Covid-19

- 8 Juni 2020, 14:30 WIB

SERANG, (KB).- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang membutuhkan Rp 27 miliar untuk kebutuhan alat pelindung diri (APD) Covid-19 selama pelaksanaan pilkada Kabupaten Serang 2020. APD tersebut akan digunakan untuk para penyelenggara dan masyarakat yang hendak memberikan hak pilihnya.

Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar Surya mengatakan, pihaknya membutuhkan anggaran untuk menjalankan protokol Covid-19 saat Pilkada 2020, seperti melengkapi APD. Jika diakumulasikan dengan penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan petugas penyelenggara yang telah dihitung, maka kebutuhan APD untuk total Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebanyak 232 orang, Panitia Pmungutan Suara (PPS) 326 kali enam orang atau 1.946 orang, KPPS 3.055 dikali sembilan orang.

"Terus PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) tambah pemilih juga harus pakai APD, itu sekitar Rp 27 miliar (kebutuhan) untuk APD saja," ujarnya kepada Kabar Banten, belum lama ini.

Anggaran tersebut membengkak sebab kata dia, setiap bulan pihaknya harus melakukan tes kesehatan bagi penyelenggara. Sementara, berdasarkan perhitungannya untuk TPS mengalami penambahan menjadi 638 dengan demikian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pun akan bertambah sebanyak 5.742 orang. Dengan demikian honorarium pun akan bertambah.

"Kami sudah hitung dampak penambahan ini kekurangan anggaran Rp 4,7 miliar. Ini akan diupayakan berkoordinasi dengan Pemda dan selain itu KPU juga akan rasionalisasi dan efisiensi anggaran tentu ada beberapa anggaran yang tidak bisa dilakukan saat pandemi ini salah satu efisiensi anggaran," katanya.

Meski demikian, kata Abidin, pihaknya juga masih harus melihat kondisi Kabupaten Serang yang kini masih di zona kuning yakni ada beberapa desa dan kecamatan yang belum positif dan ada juga yang sudah positif.

"Mudah mudahan tidak ada penambahan kalau dinyatakan aman protokol kesehatan tetap dilakukan minimal pakai masker. Kita masih tunggu regulasi sesungguhnya PKPU tahapan dan ketentuan anggaran, karena kita hanya eksekutor jadi bagaimana regulasi di KPU RI," tuturnya.

Disinggung soal partisipasi, Abidin mengaku khawatir partisipasi akan menurun dengan dilakukannya pemilihan dimasa pandemi. Namun demikian ia masih optimis walau kondisi pandemi masyarakat bisa datang ke TPS dan memberikan hak pilihnya untuk bupati dan wakil bupati Serang.

"Kita berdoa bulan depan tidak ada lagi pandemi kita optimis dengan berbagai sosialisasi," katanya.

Hitung Ulang

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x