Kas Pemprov Banten Berpeluang Pindah Lagi

- 10 Juni 2020, 09:00 WIB

Asep juga menyikapi upaya sejumlah anggota DPRD Banten yang hendak melakukan interpelasi kepada Gubernur Banten terkait pemindahan RKUD dari Bank Banten ke BJB.

"Langkah interpelasi tersebut saat ini tidak urgent dan relevan lagi untuk dilakukan. Bahkan menjadi hal yang mubazir karena substansi interpelasi adalah bertanya atau meminta penjelasan," ujarnya.

Dirinya juga menyayangkan terhadap langkah para pihak yang menyudutkan dan seolah hanya membebankan pertanggungjawaban kondisi Bank Banten terhadap Gubernur Banten dan Pemprov Banten serta melakukan framing opini publik yang mendeskreditkan Gubernur Banten dan Pemprov Banten.

"Selain Pemprov Banten terdapat pula entitas seperti DPRD Banten, direksi dan komisaris Bank Banten, PT BGD sebagai perusahaan induk dari Bank Banten serta entitas lainnya yang baik secara langsung maupun tidak langsung memberikan andil/kontribusi atas timbulnya situasi masalah Bank Banten seperti saat ini," katanya.

Menurutnya, langkah saling menyudutkan dan menyalahkan satu sama lain adalah langkah kontra produktif yang akan berdampak merugikan para pihak dan berpotensi menghambat program pembangunan Provinsi Banten.

"Oleh karenanya, saya mengimbau dan menyerukan kepada semua pihak menghentikan kegaduhan politik dan perdebatan pemindahan RKUD," ujarnya.

Dalam perspektif Hukum Perdata kebijakan Gubernur Banten juga dinilainya telah sesuai dengan Peraturan Hukum yaitu Pasal 1 angka (32) dan (33) PP No. 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyebutkan secara tegas bahwa Pemindahan RKUD merupakan kewenangan kepala daerah.

Terdapat pula kewajiban Gubernur selaku kepala daerah harus menempatkan RKUD di bank yang sehat. Atas dasar norma hukum tersebut, Gubernur Banten dan Pemprov Banten tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan pelanggaran hukum.

"Justru kebijakan pemindahan RKUD oleh Gubernur Banten merupakan bentuk ketaatan dalam melaksanakan peraturan hukum perundang-undangan. Sehingga konklusinya secara hukum kebijakan Gubernur Banten sudah tepat dan clean and clear secara hukum dan langkah Gubernur harus diapresiasi karena telah mengambil keputusan yang tepat meskipun di tengah situasi sulit," ujarnya. (SN)*

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah