Dugaan Gratifikasi Beras CSR, Mahasiswa Serahkan Data ke Kejati Banten

- 20 Juni 2020, 07:25 WIB
csr-shutterstock
csr-shutterstock

SERANG, (KB).- Aktivis mahasiswa dari DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Banten mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Kota Serang, Jumat (19/6/2020).

Mereka menyerahkan data terkait pemberian corporate social responsibility (CSR) berupa beras kepada sejumlah Anggota DPRD Banten yang diduga sebagai bentuk gratifikasi.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GMNI Bangen Indra Patiwara mengatakan, kedatangannya ke Kejati Banten untuk menyampaikan klarifikasi terkait pemberian beras CSR kepada sejumlah Anggota DPRD Banten yang disampaikan dalam aksi di Sekretariat DPRD Banten dan depan Kantor Kejati Banten beberapa hari lalu. 

"Kami datang kesini untuk mengklarifikasi maksud dan tujuan melakukan aksi kemarin. Ini kaitannya dengan dugaan gratifikasi CSR pemberian beras dari BJB ke anggota DPRD Banten," katanya, kemarin. 

Selain itu, pihaknya juga menyerahkan data maupun berkas tentang adanya pemberian beras CSR kepada sejumlah Anggota DPRD Banten. Data tersebut disampaikan sebagai pendukung Kejati Banten yang sedang melakukan pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan.

Ia berharap, Kejati Banten segera menindaklanjuti dugaan gratifikask pemberian beras CSR kepada sejumlah Anggota DPRD Banten. "Harapan kami Kejati merespon persoalan ini," tuturnya. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan menjelaskan, akan mempelajari laporan yang disampaikan oleh aktivis GMNI Banten.

"Kami akan mempelajari laporan tersebut dan melakuan analisa data awal. Melanjutkan proses selanjutnya," tuturnya. 

Ia mengatakan, data yang disampaikan oleh aktivis GMNI masih minim. Karena itu, pihaknya akan melakukan analisa dan meminta bukti pendukung kepada pihak lain. 

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x