Satwa Dilindungi Diperjualbelikan di Tamansari Kota Serang

- 1 Juli 2020, 16:00 WIB

"Karena ke depan, apabila ada yang memperjualbelikan satwa dilindungi akan melalui proses hukum, dan tidak ada lagi alasan tidak mengetahui atau pun lainnya," ucapnya.

Pedagang tersebut mengaku, bila satwa yang ia jual didapat dari warga yang menjual kepada dirinya.

"Katanya dari warga sekitar, kalau harga itu bervariasi, untuk bayi lutung ini bisa dijual Rp 200 ribu. Sedangkan kukang bisa dijual Rp 300 sampai Rp 500 ribu, kemudian burung kakatua ini, kalau sudah jadi bisa lebih mahal, bahkan mencapai Rp 2,5 juta," ujarnya.

Untuk ancaman hukuman perdagangan satwa dilindungi ini, kata dia, jelas melanggar dan tidak diperbolehkan.

"Masuk dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 dengan ancaman pidana lima tahun dan denda Rp 100 juta. Kasus ini juga bergantung pada penegakan hukum, mau seperti apa. Yang jelas, satwa ini sebagai barang bukti, jadi sementara disimpan di BKSDS Serang," tuturnya. (Rizki Putri)*

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x