Pelayanan Kartu Kuning di Kabupaten Serang Dibatasi

- 3 Juli 2020, 13:15 WIB

SERANG, (KB).- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang membatasi jumlah antrean permohonan pembuatan kartu kuning di kantornya.

Hal itu dilakukan untuk menjalankan protokol pencegahan penyebaran Covid-19, sehingga tidak terjadi kerumunan dan bisa menerapkan physical distancing.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang R Setiawan mengatakan, pelayanan kartu kuning saat ini dibatasi hanya 100 orang per hari. Kebijakan itu diambil sejak Kabupaten Serang ditetapkan sebagai zona merah Covid-19.

"Sebelumnya ada yang 300-400 per hari (Antrean pemohon pembuatan kartu kuning), karena kondisi tempat terlalu kecil jadi numpuk physical distancing susah. Kebijakan dibatasi 100 orang itu dengan cara online pakai nomor antrean, masuk per 20 orang," ujarnya kepada Kabar Banten, Kamis (2/7/2020).

Sementara, Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Serang Diana A Utami mengatakan, untuk penempatan tenaga kerja pihaknya lebih kepada penerapan physical distancing. Kemudian juga semua fasilitas diberikan semampunya seperti pengecekan suhu dan menyediakan cairan hand sanitizer.

"(Pembuatan kartu kuning) biasanya sehari 700 orang, setelah tanggal dua Juni kan kita masuk itu berkurang jadi 300 orang per hari," ujarnya.

Baca Juga : Pemohon AK-1 di Kabupaten Serang Terus Meningkat

Diana menjelaskan, mengingat Kabupaten Serang yang sudah ditetapkan zona merah Covid-19, pihaknya mencari cara agar tidak terjadi penumpukan di kantornya. Yakni dengan cara by online, mulai dari antrean secara online hingga input data online. Sehingga pencaker yang datang ke kantornya hanya tinggal tanda tangan saja.

"Karena tanda tangan kan enggak boleh scanan," ucapnya.

Kemudian pihaknya juga bekerja sama dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Di SMK ada Bursa Kerja Khusus (BKK).

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x