50 Penerima Beras CSR BJB Sudah Diperiksa

- 4 Juli 2020, 09:41 WIB

Ia menargetkan klarifikasi terhadap lembaga penerima CSR selesai pekan depan. "Minggu depan setelah kita selesai klatifikasi uji petik penerimaan kepada masyarakat. Betul enggak lembaga ini sekian ton, kepada masyarakatnya berapa," ucapnya. 

Sebelumnya, Inspektorat Banten telah mengeluarkan surat bernomor 005/560-Inspektorat/VI/2020 prihal undangan yang disampaikan kepada lembaga penerima CSR beras BJB. 

Surat tertanggal 26 Juni 2020 itu berisi, berdasarkan Surat Perintah Tugas Inspektur Provinsi Banten Nomor: 800/407-Inspektorat/2020 tanggal 16 Juni 2020, Tim Inspektorat Provinsi Banten sedang melakukan monitoring dan evaluasi distribusi bantuan beras yang bersumber dari CSR BJB.

Distribusi dilaksanakan oleh Forum CSR Banten kepada lembaga organisasi keagamaan, Ormas/OKP/Kelompok Masyarakat, dan Yayasan/Ponpes yang selanjutnya disalurkan kepada masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu meminta keterangan atas proses pelaksanaan dan penerimaan distribusi bantuan beras dimaksud. 

Gubenur Banten Wahidin Halim membenarkan, Inspektorat Banten telah melakukan pemeriksaan terhadap lembaga penerima CSR beras BJB. Dia meyakini tidak ada yang salah dalam penyaluran beras CSR BJB karena sesuai dengan undang-undang CSR dan perda. "Baca kembali perdanya, baca kembali undang-undang CRS-nya dan saya kira tidak ada masalah apa-apa," katanya. (SN)*

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah