5 Kepala Daerah Pimpin Parpol, Pilkada Serentak 2020 di Banten Rawan Konflik Kepentingan

- 15 Juli 2020, 07:45 WIB
pilkada ilustrasi
pilkada ilustrasi

SERANG, (KB).- Peta politik di Banten menuju Pilkada Serentak 2020, bukan hanya menghangatkan persaingan di antara kontestan. Namun juga menjadi panggung bagi para pimpinan partai politik (parpol) yang kini didominasi kepala daerah.

Setelah beberapa kepala daerah menjabat ketua parpol, fenomena politik tersebut kini bertambah dengan kehadiran Wali Kota Cilegon Edi Ariadi yang menjadi Ketua DPW Partai Nasdem Banten dan Wakil Wali Kota Serang Subadri Usuludin yang menjadi Ketua DPW PPP Banten.

Dengan kehadiran Edi maupun Subadri sebagai pimpinan parpol tingkat Provinsi Banten, kini ada lima kepala daerah di Banten yang memimpin parpol.

Sebelumnya, sudah ada Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah yang menduduki Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Banten, Iti Octavia Jayabaya sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Banten, dan Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi yang menduduki Ketua DPD PDIP Provinsi Banten.

Menurut pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Lili Romli, kepala daerah diperbolehkan menjadi pimpinan partai politik (politik). Namun, rawan konflik kepentingan.

"Nggak ada masalah (kepala daerah pimpin partai) sepanjang bisa membagi waktu untuk tugas-tugas sebagai kepala dan tugas partai. Kedua, tidak ada konflik interest. Ketiga tidak memanfaatkan jabatan untuk kepentingan partai," katanya saat dihubungi wartawan, Selasa (14/7/2020).

Dari sisi aturan pemerintahan, kepala daerah tak dilarang menjadi pimpinan partai. "Enggak ada larangan karena enggak diatur," ujar alumni Universitas Indonesia (UI) ini.

Ia menilai, kepala daerah memberikan dampak positif terhadap parpol yang dipimpinnya. Antara lain parpolnya akan lebih dikenal oleh publik.

"Termasuk jaringan, publikasi, termasuk pendanaan," ucapnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x