Penumpang Angkot di Kota Serang Dibatasi

- 16 Juli 2020, 14:00 WIB
angkot kota serang
angkot kota serang

SERANG, (KB).- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang menerapkan physical distancing pada angkutan kota (angkot) yang beroperasi di Kota Serang. Dengan adanya physical distancing itu, angkot hanya diperbolehkan mengangkut penumpang 6 orang.

Kepala Dishub Kota Serang Maman Lutfi mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dalam pembatasan penumpang. Bahkan, dia mengklaim, sosialisasi telah dilakukan dengan mengeluarkan surat edaran bagi para sopir angkot di Kota Serang.

"Pada masa new normal ini, angkot di Kota Serang kita lakukan sistem social distancing dengan pembatasan penumpang," kata Maman, Rabu (15/7/2020).

Menurutnya, angkutan kota di Kota Serang yang biasa mengangkut penumpang sebanyak 12 orang, kini dibatasi maksimal sekitar 6 orang.

"Pembatasan itu contohnya yang biasa mengangkut 12 penumpang, maka hanya dapat membawa 6 penumpang," ucapnya.

Namun, pihaknya belum bisa menerapkan sanksi penilangan bagi yang melanggar. Adapun sanksinya hanya sanksi sosial saja. Sanksi yang sama juga diterapkan bagi angkot yang tidak sesuai trayek. Sanksi sosial itu berupa penyemprotan kendaraan, menghapal Pancasila, menyanyikan lagu kebangsaan hingga push up.

"Saat ini kita belum bisa melakukan penilangan, paling hanya dengan menerapkan sanksi sosial. Kita mencoba cara persuasif terlebih dahulu. Angkot yang kita kenakan sanksi itu bodong. Kendaraannya dari daerah mana trayeknya kemana," tuturnya.

Meski demikian, ujar dia, untuk pengawasannya masih terkendala dengan jam kerja. Karena, jam kerja Dishub hanya sampai pukul 17.00 WIB. Ke depan ia berencana memenuhi jam kerja sesuai shift.

"Kita ada kendala memang dari sisi itu, makanya hanya bisa mengawasi selama jam kerja. Tetapi, ke depan kita akan terapkan sistem itu sampai pukul 17.00 WIB," ujarnya. (Masykur)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x