Keterbukaan Informasi, KI Banten Monitoring dan Evaluasi Badan Publik

- 16 Juli 2020, 15:46 WIB
PSX_20200716_140917
PSX_20200716_140917

SERANG, (KB).- Komisi Informasi (KI) Banten dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan pasal 37 Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP), melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Badan Publik Provinsi Banten tahun 2020.

Ketua KI Banten, Hilman mengatakan, monitoring dan evaluasi adalah bagian tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pemeringkatan Badan Publik tahun 2020 di antaranya OPD di Lingkungan Pemprov Banten, Pemerintah Kabupten/Kota, Lembaga Non Struktural/Vertikal dan BUMD se-Provinsi Banten. Sementara, Partai Politik di Provinsi Banten dan Pemerintahan Desa menjadi badan publik yang dimonitoring saja atau eksebisi.

"Dalam Monev tahun 2020 ini, KI Banten juga melaksanakan eksebisi dengan melakukan monitoring terhadap partai politik peraih kursi DPRD Provinsi Banten dan 3 (tiga) pemerintahan desa pada masing-masing pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Banten," ujar Hilman dalam kegiatan sosialisasi Monev di Kantor KI Banten, Kota Serang, Kamis (16/7/2020).

Ia mengatakan, pihaknya mengundang 4 (empat) kabupaten di antaranya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten (DPMPD) Kabupaten Pandeglang serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang.

"Setelah rangkaian sosialisasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Banten pada 1 Juli 2020 lalu, KI Banten juga melaksanakan sosialisasi terhadap Pemerintah Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten," ujar Hilman.

Wakil Ketua KI Banten, Toni Anwar Mahmud menyampaikan bahwa sesuai dengan Pasal 8 Perki 1 tahun 2018 Tentang SLIP Desa mengamanatkan dibentuknya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), dimana Kepala Desa dapat menunjuk dan menetapkan Sekretaris Desa sebagai PPID Desa dan Kepala Desa merupakan atasan PPID Desa.

“Dalam Monev tahun 2020 ini, KI Banten akan melakukan monitoring terhadap Pemerintahan Desa, dimana desa yang dimonitoring adalah desa yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, dengan kriteria memiliki kepala desa dan sekretaris desa definitif, perangkat desa yang lengkap serta telah memiliki website yang tertintegrasi dengan website resmi pemerintah kabupaten/kota masing-masing”, ujar Toni.

Ia menambahkan bahwa pemerintahan desa yang diusulkan oleh pemerintah kabupaten selambat-lambatnya diterima KI Banten pada 27 Agustus 2020.

Belum terintegrasi

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x