Sementara, Kepala Dinkes Kabupaten Serang drg Agus Sukmayadi mengatakan, saat ini Perpres Nomor 62 Tahun 2020 sedang disosialisasikan.
“Berdasarkan hasil sosialisasi, disimpulkan, bahwa pemkab harus mempersiapkan anggaran bagi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) melalui BPJS untuk seluruh kepala desa di Kabupaten Serang," katanya kepada Kabar Banten, Senin (27/7/2020). (DN)*