Daftarkan Perangkat Desa ke BPJS Kesehatan, Pemkab Serang Hitung Kebutuhan Anggaran

- 29 Juli 2020, 04:00 WIB
PSX_20200729_053013
PSX_20200729_053013

Sementara, Kepala Dinkes Kabupaten Serang drg Agus Sukmayadi mengatakan, saat ini Perpres Nomor 62 Tahun 2020 sedang disosialisasikan.

“Berdasarkan hasil sosialisasi, disimpulkan, bahwa pemkab harus mempersiapkan anggaran bagi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) melalui BPJS untuk seluruh kepala desa di Kabupaten Serang," katanya kepada Kabar Banten, Senin (27/7/2020). (DN)*

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah