Daftarkan Perangkat Desa ke BPJS Kesehatan, Pemkab Serang Hitung Kebutuhan Anggaran

- 29 Juli 2020, 04:00 WIB
PSX_20200729_053013
PSX_20200729_053013

SERANG, (KB).- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akan menginventarisir dan menghitung kebutuhan anggaran untuk mendaftarkan perangkat desa dalam kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Hal itu dikarenakan sesuai Perpres Nomor 62 Tahun 2020, bahwa perangkat desa harus didaftarkan kepesertaannya dalam BPJS Kesehatan.

Asisten Daerah (Asda) III Pemkab Serang Ida Nuraida mengatakan, sebelum mendaftarkan kepesertaan perangkat desa dalam BPJS Kesehatan, maka perhitungan anggaran harus dilakukan.

"Karena kan empat persen dibayar dari pemda selaku pemberi kerja dan satu persen dari dana desa," katanya kepada Kabar Banten.

Ia menjelaskan, selain itu mungkin saja kepala desa yang kini duduk di jabatannya sudah ada yang masuk kepesertaan BPJS. Maka, hal itu perlu diverifikasi ulang. Sesuai aturan, minimal satu desa empat perangkat desa yang harus didaftarkan. Maksimal tujuh perangkat desa.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x