Pelaku mengedarkan barang tersebut di wilayah Kota Serang. Saat ini, Polres Serang Kota sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lainnya.
"Barang itu akan diedarkan di wilayah Kota Serang, untuk pelaku lainnya masih dikembangkan," ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (Masykur)*