Hukum Orang Sakit Puasa Ramadan, Berikut Tiga Kategori yang Wajib Diketahui

18 April 2021, 06:51 WIB
Ilustrasi Ramadan /Lazuardi Gilang Gemilang/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Sakit merupakan salah satu dari uzur (halangan) yang menyebabkan seseorang dimungkinkan tidak mempunyai kekuatan untuk dapat menjalankan ibadah puasa Ramadan

Namun, hukum menjalankan ibadah puasa Ramadan bagi orang sakit sendiri terdapat dua kategori, ada yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

Dilansir Kabar Banten.com dari youtube NU online, berdasarkan hukumnya dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan, terdapat 3 kategori orang yang sakit sebagai berikut.

Baca Juga: FSPP Banten Dukung Pengusutan Dugaan Pemotongan Dana Hibah Pondok Pesantren

1. Apabila ada orang sakit yang diperkirankan dengan sakitnya terdapat madharat atau bahaya maka orang tersebut diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

Maksudnya, jika berpuasa membuat penderita bertambah sakitnya, tertunda kesembuhannya, dan memperburuk keadaan, maka berpuasa baginya hukumnya adalam makrum dan ia diperbolehkan tidak berpuasa.

Namun, hukum itu berlalu apabila pertimbangan orang sakit tersebut berdasarkan pertimbangan dokter atau orang yang berkompeten di bidangnya.

Baca Juga: Berkah Ramadan, Pusat Perbelanjaan di Kota Tangerang Ini Bagi-bagi 500 Paket Berbuka Puasa ke Pengunjung

2. Apabila puasa mengakibatkan kerusakan fungsi organ tubuh, membuat cacat atau bahkan membuat seseorang meningggal dunia, maka justru diharamkan baginya untuk berpuasa.

Dan apabila ia tetap terus berpuasa sehingga menyebabkan meninggal dunia, maka ia meninggal dalam keadaan maksiat.

3. Namun berbeda halnya, apabila sakit yang diderita seseorang adalah sakit yang ringan seperti sakit telinga, pusing, gatal-gatal atau sakit lainnya dalam kategori ringan, maka tetap wajib hukumnya menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan.

Baca Juga: Sinopsis Preman Pensiun 5 Ahad 18 April 2021: Kang Pipit Kecelakaan, Bagaimana Respons Kang Mus?

Lalu apa yang harus dilakukan setelahnya, jika orang yang sakit tersebut tidak dapat menjalankan ibadah puasa?

Berdasarkan firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 185 dalam artinya menjelaskan bahwa:

Barang siapa sakit atau dalam perjalanan lalu berbuka maka wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang dtinggalkan pada hari-hari yang lain.

Baca Juga: Mengungkap Mutiara Hikmah di Balik Musibah

Maka yang diperbolehkan tidak berpuasa Bagi org sakit diwajibkan untuk mengqodo atau membayar puasanya setelah selesai bulan Ramadan.

Lebih lanjut, apabila penyakitnya tidak dapat diharapkan baginya untuk membayar puasa kembali, lalu bagaiamana? Apa yang harus dilakukan?

Maka seseorang tersebut dapat membayar fidyah untuk tiap hari yang dttinggalkannya, sebnayak satu mud dari makanan pokok setempat atau setara dengan 6,75 ons beras yang dibagikan kepad fakir miskin setempat. Wallahu a'lam bish-shawab *** 

Editor: Maksuni Husen

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler