Hukum Puasa Bagi Pasien Covid-19, Termasuk Boleh Membatalkan atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkapnya

29 April 2021, 20:25 WIB
ilustrasi pasien covid-19 sembuh /

KABAR BANTEN – Pandemi Covid-19 belum juga mereda, dengan jumlah pasien Covid-19 yang masiah bermunculan dan menyerang berbagai kalangan tanpa mengenal waktu dan tempat. Namun di bulan puasa seperti ini, lalu bagaimana hukum puasa bagi pasien Covid-19?

Bagi masyarakat yang secara medis termasuk dalam kategori pasien Covid-19, namun termasuk mereka yang wajib berpuasa tentu menajdi pertanyaan tentang hukum puasa bagi pasien Covid-19.

Dikutip KabarBanten.com dari islam.nu.or.id,  pasien Covid-19 memerlukan asupan gizi yang cukup dan teratur untuk menjaga kondisi tubuh agar tetap fit dan menjaga daya tahan tubuh, sehingga memiliki ketahanan yang lebih baik dari serangan Covid-19.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Sebut Klaster Munggahan di Kabupaten Tangerang Bertambah Jadi 87 Orang 

Oleh karena itu, pasien Covid-19 adalah termasuk mereka yang boleh membatalkan puasanya pada hari-hari Ramadhan.

Dalam pandangan fiqih, mereka termasuk orang yang diperbolehkan secara syari untuk berbuka puasa pada hari-hari Ramadhan.

Dalam alquran di Surat Al-Baqarah ayat 185, mereka yang diberikan keringanan untuk berbuka puasa adalah orang sakit dan orang yang menempuh perjalanan.

 Baca Juga: Di Terminal Pakupatan Kota Serang, Puluhan Pengemudi dan Penumpang Bus Diperiksa Covid-19

Surat Al-Baqarah ayat 185 menyebut orang sakit termasuk ke dalam mereka yang dapat membatalkan puasa di siang hari Ramadhan.

Baca Juga: Sikat Gigi Saat Puasa, Batal Nggak Sih? Yuk Simak Hukum dan Penjelasannya

Orang sakit yang dikhawatirkan penyakitnya bertambah karena puasa boleh membatalkan puasanya.

 Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Satgas Covid-19 Kabupaten Lebak Cegat Pemudik di Tiga Stasiun Kereta Api

“Mereka termasuk pasien Covid-19 dan pengidap penyakit lain, yang disarankan oleh tenaga kesehatan untuk membatalkan puasa dibolehkan secara syar’i untuk tidak berpuasa tanpa harus menunggu kondisi fisik lemah tidak berdaya,”katanya.

Baca Juga: Ramai Ratusan WN India Tiba di Indonesia, KKP Bandara Soekarno Hatta Pastikan Negatif Covid-19
Demikian ketentuan perihal berbuka puasa pada siang hari Ramadhan bagi para pasien Covid-19 untuk menjaga daya tahan tubuh dari serangan virus.

 Baca Juga: Mengunakan Obat Mata Saat Berpuasa Dapat Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasannya

Mereka tidak diwajibkan menjalankan ibadah puasa Ramadhan ketika itu juga. Mereka diizinkan secara syar’i untuk mengqadha puasa wajibnya di luar bulan Ramadhan. Wallahu a’lam.***

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: islam.nu.or.id

Tags

Terkini

Terpopuler