Membayar Zakat Fitrah dengan Uang? Berikut Pendapat Dua Kelompok Ulama Madzhab

8 Mei 2021, 13:29 WIB
Ilustrasi Zakat Fitrah mengunakan uang. /Pixabay/

KABAR BANTEN - Zakat fitrah artinya menyucikan harta, yang mana dalam harta yang dimiliki seseorang, ada sebagian hak yang dimiliki orang lain.

Oleh karenanya, setiap umat muslim atau muzzaki yang sudah memiliki kemampuan untuk menunaikannya, diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah.

Zakat fitrah ini, adalah zakat yang dikeluarkan setahun sekali saat bulan Ramadan menjelang hari raya Idul Fitri atau sebelum melangsungkan salat Idul Fitri.

Baca Juga: Selain Berbuka dengan yang Manis, Ternyata Ada 3 Amalan Sunah Lainnya lDianjurkan Nabi. Simak Yuk!

Besaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan oleh para muzzaki yakni sebesar satu sha' yang nilaninya 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter beras atau jenis makanan lainnya yang menjadi makanan pokok daerah seperti gandum, sagu, kurma, dll.

Lalu, bolehkah seorang muzzaki membayar zakat fitrah berupa uang sejumlah harga dari makanan pokok setempat yang harus dibayarkan?

Dilansir KabarBanten.com dari laman Instagram @bimasislam, terdapat dua pendapat atas membayar zakat fitrah menggunakan uang.

Baca Juga: Baznas Lebak Tetapkan Zakat Fitrah Rp 30 Ribu, Tiga Tahun tak Naik, Begini Alasannya

Pertama, menurut ulama madzhab Malikiyah, Syafiiyah, dan Hanabilah, membayar zakat fitrah dengan uang hukumnya tidak boleh.

Mereka mengatakan bahwa zakat fitrah yang dikeluarkan harus berupa makanan pokok setempat dan tidak boleh diganti dengan uang.

Hal tersebut dikarenakan Nabi SAW dan para sahabat membayar zakat fitrah dalam bentuk makanan.

Baca Juga: Terkumpul Rp 510 Juta Lebih, Zakat Fitrah tak Capai Target

Kebiasaan membayar zakat fitrah dalam bentuk makanan merupakan dalil kuat bahwacara membayar zakat fitrah harus berupa makanan bukti qimah atau uang.

Sebagaimana Hadits riwayat Imam Muslim dari Abu Sa'id ia berkata:

Pada masa Rasullullah SAW, kami membayar zakat fitrah sebanyak satu sho' makanan, dan pada waktu itu makanan kami berupa kurma, gandum, anggur, dan keju.

Baca Juga: Baznas Kota Tangerang Targetkan Pengumpulan Zakat Fitrah Rp 3 Miliar

Sementara, ulama madzhab Hanafiyah berpendapat bahwa mengeluarkan zakat fitrah berupa uang hukumnya boleh.

Bahkan, membayar zakat fitrah dengan hang lebih utama, karena dengan alasan bahwa uang lebih dibutuhkan menjelang idul fitri oleh para penerima zakat dibanding makanan.

Dengan uang, para penerima zakat fitrah bisa membeli kebutuhan-kebutuhan lainnya seperti daging, pakaian, dll.*** 

Editor: Maksuni Husen

Sumber: Instagram@bimasislam

Tags

Terkini

Terpopuler