Hukum Puasa Bagi Pasien Covid-19, Termasuk Boleh Membatalkan atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkapnya

- 29 April 2021, 20:25 WIB
ilustrasi pasien covid-19 sembuh
ilustrasi pasien covid-19 sembuh /

Orang sakit yang dikhawatirkan penyakitnya bertambah karena puasa boleh membatalkan puasanya.

 Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Satgas Covid-19 Kabupaten Lebak Cegat Pemudik di Tiga Stasiun Kereta Api

“Mereka termasuk pasien Covid-19 dan pengidap penyakit lain, yang disarankan oleh tenaga kesehatan untuk membatalkan puasa dibolehkan secara syar’i untuk tidak berpuasa tanpa harus menunggu kondisi fisik lemah tidak berdaya,”katanya.

Baca Juga: Ramai Ratusan WN India Tiba di Indonesia, KKP Bandara Soekarno Hatta Pastikan Negatif Covid-19
Demikian ketentuan perihal berbuka puasa pada siang hari Ramadhan bagi para pasien Covid-19 untuk menjaga daya tahan tubuh dari serangan virus.

 Baca Juga: Mengunakan Obat Mata Saat Berpuasa Dapat Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasannya

Mereka tidak diwajibkan menjalankan ibadah puasa Ramadhan ketika itu juga. Mereka diizinkan secara syar’i untuk mengqadha puasa wajibnya di luar bulan Ramadhan. Wallahu a’lam.***

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: islam.nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x