Berikut perkataan Syeikh Nawawi perihal puasa sunah Syawal:
“Mengqada puasa enam hari di bulan Syawal adalah dianjurkan. Karena itu, bagi orang yang tidak bisa puasa enam hari di bulan Syawal karena sebab tertentu seperti sakit dan lainnya, maka dianjurkan baginya untuk mengqada puasa Syawal di bulan lain, dan sangat dianjurkan untuk mengqadanya di bulan Dzulqa’dah”.
Untuk diketahui, sebagaimana diberitakan KabarBanten.com sebelumnya, puasa Syawal ini merupakan puasa sunah tahunan yang memiliki keutamanaan yang luar biasa.
Berdasarkan hadis riwayat Ibnu Majah dari Tsauban, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa berpuasa enam hari setelah Idul Fitri, maka dia seperti berpuasa setahun penuh”.***