Mulai Dibuka 10 Agustus, Ini Syarat Ibadah Umroh yang Diajukan Arab Saudi

- 27 Juli 2021, 11:17 WIB
Ilustrasi Kabah di Mekkah.
Ilustrasi Kabah di Mekkah. /Pixabay/PIXABAY

"Kami dalam waktu dekat juga akan berkoordinasi dengan Dubes Saudi di Jakarta untuk menyampaikan hal dimaksud,"katanya menambahkan.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi VIII DPR Minta Polemik Haji Dihentikan, HNW: Semoga Banyak WNI di Arab Saudi Dapat Kuota

Terkait syarat vaksin booster dari Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson & Johnson, Khoirizi akan membahas hal tersebut dengan Kementerian Kesehatan, Satgas Pencegahan Covid-19, dan BNPB. 

"Kita akan lakukan langkah koordinasi dengan Kemenkes dan pihak terkait lainnya untuk membahas persyaratan tersebut, agar kebutuhan jemaah umrah Indonesia bisa terlayani," tegasnya.

"Kita berharap pandemi bisa segera teratasi sehingga jemaah Indonesia bisa menyelenggarakan ibadah umrah secara lebih baik," harapnya.

Khoirizi menambahkan bahwa selama ini penyelenggaraan ibadah umrah dilakukan oleh pihak swasta (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah/PPIU), bersifat Bussines to Bussines (B to B), bukan Government to Government (G to G).

"Kita akan bahas bersama hal ini dengan asosiasi PPIU terkait persyaratan yang ditetapkan Saudi," sebut Khoirizi.

Baca Juga: Tanggapi Pengumuman Arab Saudi, Doakan Calon Jamaah Haji Tawakal, UAH : Tuntas Sudah Diskusi-diskusi

"Untuk kepentingan jemaah, kami juga tetap akan mencoba melakukan lobi,"katanya.***

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x