Dosakah Menggunakan Harta dari Hasil Temuan? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

- 2 Agustus 2021, 20:01 WIB
Ustadz Adi Hidayat saat menjelaskan hukum harta temuan.
Ustadz Adi Hidayat saat menjelaskan hukum harta temuan. /Tangkapan layar/Youtube Adi Hidayat Official

KABAR BANTEN - Apakah dosa menggunakan harta yang didapatkan dari hasil temuan? Bagaimana hukum Islam terkait penggunaan harta temuan itu? Simak penjelasan Ustadz Adi Hidayat.

Kita tentu pernah menemukan harta, baik itu berupa uang atau pun barang. Lalu, apa yang harus kita lakukan dari harta temuan itu?

Menurut Ustadz Adi Hidayat, harta temuan itu jika pun ingin diambil, maka sebelumnya terlebih dahulu harus mempertimbangkan risiko yang akan melekat.

Baca Juga: Benarkah Jawaban Solat Istikhoroh Melalui Mimpi? Begini Jawaban Buya Yahya

Ustadz Adi Hidayat memberi dua cara yang harus kita lakukan jika mendapatkan harta temuan, seperti dikutip dari channel Youtube Adi Hidayat Official.

Sikap pertama yang bisa dipilih yakni dengan meninggalkan harta temuan itu, tetap ditempat saat ditemukan. 

"Tinggalkan, tetap ditempatnya, kalau memang kita tidak mampu mengembalikan kepada pemiliknya. Karena hukum pertama terhadap barang temuan itu dikembalikan kepada pemiliknya, bukan digunakan, apapun itu, tas, dompet, uang, dan sejenisnya yang sekiranya berharga," ujar Ustadz Adi Hidayat.

Maka dari itu, jika anda mendapatkan harta temuan, jika punya kemampuan dan ingin mengambilnya maka kewajiban itu akan langsung melekat kepada anda. Yakni, untuk mengembalikan harta temuan itu kepada pemiliknya.

Baca Juga: Misteri Kentut di Dalam Air, Apakah Benar Membatalkan Puasa?

Namun, jika anda tidak memiliki kemampuan untuk mengembalikan harta temuan itu kepada pemilikinya, maka tinggalkan agar risiko beban tidak berpindah pada anda.

Atau yang kedua, menginformasikan harta temuan itu kepada orang lain, yang mungkin lebih tahu atau lebih mampu mengembalikannya kepada sang pemilik, biasanya pihak berwajib.

"Kembalikan lewat orang yang punya kemampuan atau instrumen untuk melacak itu," kata Ustadz Adi Hidayat.

Akan tetapi, kata Ustadz Adi Hidayat, kalau anda merasa punya kemampuan, mau beramal soleh, sekaligus mencari pemiliknya harta temuan itu.

Baca Juga: Terlanjur Melanggar Sumpah Atas Nama Allah? Begini Cara Menebusnya Kata Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya

Maka, hal yang harus anda lakukan yakni berniat untuk ibadah kepada Allah SWT. Jika anda niatkan kepada Allah SWT, maka Allah SWT akan melembutkan hati pemilik harta temuan itu.

"Jika anda niatkan kepada Allah SWT, maka Allah SWT akan melembutkan hati orang yang memiliki barang itu. Boleh jadi ada manfaat yang anda dapatkan dari situ," ucap Ustadz Adi Hidayat.

Ustadz Adi Hidayat melanjutkan, maka ketika anda mengambil harta temuan itu, berusaha lah untuk mengembalikan dulu kepada pemiliknya.

Baca Juga: Lirik Lagu Joko Tingkir Wali Jowo Dinyanyikan Fathimatuz Zahro Maulidiyah, Cocok untuk Jadi Sholawat

"Sampai kalau pada masa tertentu tidak juga ada kabar, tembus satu bulan, dua bulan, tiga tahun tidak sama sekali muncul. Maka walaupun barang itu kemudian dinyatakan tidak ada pemilik, yang berhak anda ambil bukan seluruhnya," katanya.

"Dua pertiganya anda sodaqoh kan, sepertiganya anda ambil, jangan diambil semua," tutur Ustadz Adi Hidayat.

Wallahu A'lam Bissawab.***

Editor: Yandri Adiyanda

Sumber: YouTube Adi Hidayat Official


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x