KABAR BANTEN - Kementerian Agama atau Kemenag telah menghentikan penerbitan kartu nikah fisik mulai Agustus 2021 dan mengantinya dengan kartu nikah digital.
Kemenag telah meluncurkan kartu nikah digital tersebut pada akhir Mei 2021 lalu.
Kartu nikah digital tersebut memiliki sejumlah keuntungan bagi pasangan pengantin yang memegang kartu tersebut.
Pasangan lama juga bisa mendapatkan kartu nikah digital ini. Jadi, bukan khusus pasangan yang baru menikah saja.
Dilansir Kabar Banten dari laman resmi Kemenag, Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam, Jajang Ridwan mengatakan, kartu nikah digital tersebut tidak hanya berlaku bagi pasangan yang baru menikah.
“Kartu nikah digital juga diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah,” ujar Ridwan.
Baca Juga: Cara Mudah Mendapatkan Kartu Nikah Digital bagi Pasutri Lama dan Baru, Simak Perbedaannya
Layanan kartu nikah digital tersebut, kata dia, bisa diakses di seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).
Penggantian kartu nikah fisik menjadi digital sudah sesuai dengan Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait penggunaan kartu nikah digital.