Cara Mudah Mendapatkan Kartu Nikah Digital bagi Pasutri Lama dan Baru, Simak Perbedaannya

- 11 Agustus 2021, 06:32 WIB
Ilustrasi kartu nikah digital. Cara mendapatkan kartu nikah digital ini bukan hanya bagi pasutri baru tetapi juga lama.
Ilustrasi kartu nikah digital. Cara mendapatkan kartu nikah digital ini bukan hanya bagi pasutri baru tetapi juga lama. /Dokumentasi Kementerian Agama

KABAR BANTEN - Kementerian Agama (Kemenag) RI mulai menyetop penerbitan kartu nikah dalam bentuk fisik mulai Agustus 2021 dan diganti dengan kartu nikah digital.

Kemenag telah meluncurkan kartu nikah digital yang dilakukann Menag Yaqut Cholil Qoumas bersamaan dengan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara pada akhir Mei 2021 lalu.

Pemberian kartu nikah digital tidak hanya untuk pasangan suami isteri (pasutri) baru tetapi juga yang lama.

Baca Juga: Heboh Hari Libur Tahun Baru Islam 1443 H Digeser, Begini Penjelasan Kemenag

Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Kemenag Jajang Ridwan menjelaskan cara mengapatkan kartu nikah digital tersebut baik untuk pasutri yang baru menikah maupun yang lama.

Berikut prosedur dan tahapan mendapatkan kartu nikah digital bagi pasutri baru.

Baca Juga: Kegiatan Keagamaan di Wilayah Ini Dilarang, Kemenag Keluarkan Edaran, Berikut Ketentuan Lengkapnya

1. Bagi pasangan calon pengantin harus mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di www.simkah.kemenag.go.id.

2. Pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x