Namun, Rasulullah belum bisa melaksanakannya karena jumlah muslimin yang masih sangat sedikit dan kuatnya tekanan dari kaum kuffar.
Ketika beberapa sahabat melakukan hijrah pertama ke Madinah, Rasulullah mengutus Mush’ab ibn ‘Umair untuk mengajarkan Islam kepada penduduk Madinah.
Mush’ab juga diminta untuk mengumpulkan orang-orang pada hari Jumat untuk melaksanakan salat dua rakaat atau salat Jumat.
Beberapa ulama siirah akhirnya menyimpulkan bahwa orang pertama yang mengadakan salat Jumat adalah Mush’ab ibn ‘Umair, dengan jumlah jamaah yang hanya dua belas orang.
Hal itu diriwayatkan oleh Thabrani dari Abu Mas’ud Al-Anshary. Namun, riwayat tersebut dinilai lemah.
Pendapat lain bahwa Abu Umamah As’ad ibn Zurarah adalah orang yang pertama kali mendirikan shalat Jumat. Dengan dalil hadist yang diriwayatkan dalam kitab Sunan Ibn Majah dari Abdurrahman ibn Ka’b ibn Malik.
Ia menceritakan, bahwa setiap kali ia menggandeng Ka’b ayahnya menuju shalat Jumat, sang ayah selalu meminta ampunan untuk As’ad. Lalu Abdurrahman menanyakan kepada ayahnya tentang apa maksud dari kebiasaannya tersebut.
Sang ayah menjawab bahwa Abu Umamah As’ad ibn Zurarah-lah yang pertama kali mengumpulkan orang untuk shalat Jumat. Menurut Ibnu Hajar Al-‘Asqalaniy hukum hadist ini adalah hasan.
Salat Jumat hukumnya wajib bagi setiap lelaki muslim yang merdeka, sehat, dan berakal. Dengan dalil Al Quran surat Jumu’ah ayat ke-3.
Baca Juga: Perhitungan Hari Baik atau Buruk: Jumat Kliwon, 27 Agustus 2021, Menurut Primbon Jawa