Hukum Nazar Membuka Aurat, Bolehkah? Begini Kata Habib Ja'far

- 14 Oktober 2021, 11:57 WIB
Habib Ja'far menjelaskan seputar nazar
Habib Ja'far menjelaskan seputar nazar /Tangkapan layar youtube Majelis Lucu

Baca Juga: Tembus Pasar Ekspor, Salah Satu Syarat Berikut Harus Dipenuhi IKM Indonesia

"Jadi, kalau membatalkannya gak bisa karena nazar itu wajib. Tapi kalau betul-betul gak mampu, akhirnya menggantikannya dengan sesuatu yang lain diatur dalam surah maidah 184 dari hadits Nabi.

Dalam hadits Nabi, kaffaro untuk nazar itu seperti kaffaro sumpah yakni memilih 3 hal dibawah ini yakni:

1. Membebaskan budak (tapi budak di zaman ini sudah tidak relevan karena sistem perbudakan sudah tidak ada?

Baca Juga: Bulutangkis Banten Sumbang Medali Perunggu dari Ganda Putri di PON XX Papua

2. Memberi makan atau pakaian 10 orang miskin.

3. Puasa 3 hari. tapi kalau nazar yang mutlak artinya nazar tidak untuk sesuatu.

"Misalnya Anda kalau lulus ujian akan ini tapi ada orang akan ini saya akan puasa senin kamis. kalau gak mampu ya nunggu sampai mampu.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karir Kamis 14 Oktober 2021: Capricorn, Aquarius, Pisces, Hati-hati! Jangan Paksakan Diri Anda

Untuk diketahui, sebagaimana disebutkan diatas, jikalau nazarnya adalah hal yang bertentangan dengan agama, maka tidak boleh bernazar.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah