Saat Suami Tak Berikan Makan Sementara Mampu, Kata Buya Yahya, Hanya Ada Dua Pilihan Ini yang Diputuskan

- 19 Oktober 2021, 11:26 WIB
Buya Yahya menjelaskan 2 pilihan saat sang suami tak memberikan nafkah sementara mampu.
Buya Yahya menjelaskan 2 pilihan saat sang suami tak memberikan nafkah sementara mampu. /Tangkapan layar youtube Al-Bahjah TV

KABAR BANTEN - Tugas suami adalah memberikan nafkah kepada seorang istri baik makanan, pakaian maupun tempat tinggal.

Dalam Islam, kewajiban suami memberikan nafah kepada sang istri yakni sebesar 2 muts, hanya saja jika mampu, agar dapat ciptakan kedamaian dalam rumah tangga, maka memberikan nafkah tidak hanya secukupnya.

Bahkan, kalau memang ada, lebih baik suami memberi lebih sementara sangat istri juga tidak banyak menuntut agar keharmonisan tetap terjaga.

Baca Juga: Ibu Hamil dan Lansia di Kecamatan Ciwandan Kota Cilegon Mengikuti Vaksinasi Massal

Dilansir kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari chanel youtube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa kalau seorang suami mampu tapi tidak memberi makan maka pilihannya hanya 2.

Pertama, diambil paksa dari harta sang suami dan diberikan kepada sang istri atau mencerai agar istri bisa cari nafkah sendiri.

Sebagaimana disebutkan diatas, ukuran dalam islam untuk memberi nafkah yakni jika dalam keadaan genting yang dapat dipaksa sebenarnya tidak banyak, hanya 2 mut untuk makan saja, dan pakaian secukupnya bukan berlebihan.

Baca Juga: Lagi Asyik Nonton Final Piala Thomas, Pengedar Sabu di Serang Diciduk Polisi

"Jadi karena suami pelit yang dikeluarkan wajib hanya itu, tidak boleh lebih yang diambil untuk makan, pakaian, dan tempat tinggal kalau ngontrak diberikan uang untuk ngontrak," ujar Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah