Tak Salat Jumat Tiga Kali Berturut-turut, Bagaimana Hukumnya?, Ini Menurut Hadits

- 22 Oktober 2021, 12:17 WIB
Ilustrasi Salat Jumat, yang menurut hadits bagi mereka yang meninggalkannya tiga kali berturut-turut..
Ilustrasi Salat Jumat, yang menurut hadits bagi mereka yang meninggalkannya tiga kali berturut-turut.. /Kabar Banten

KABAR BANTEN - Banyak yang bertanya bagaimana hukumnya jika tidak salat Jumat hingga tiga kali berturut-turut.

Diketahui, salat Jumat adalah salat wajib bagi kaum pria muslim dan sunnah bagi perempuan.

Dalam pelaksanaannya, salat Jumat dilakukan secara berjamaah setiap hari Jumat yang menggantikan salat zuhur.

Meski salat Jumat dilaksanakan seminggu sekali, namun tidak sedikit yang meninggalkannya hingga tiga kali berturut-turut dengan berbagai alasan.

Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari berbagai sumber, berikut hukum salat Jumat menurut hadits dalam keterangan hadits.

Baca Juga: Ini Orang Pertama Dirikan Salat Jumat, Hari Raya Selain Idul Fitri dan Idul Adha, Sebelumnya Disebut Arubah

Rasulullah bersabda:

لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنَ الْغَافِلِينَ

"Hendaknya suatu kelompok mengakhiri perbuatannya dalam meninggalkan shalat Jumat atau (pilihannya) Allah akan mengunci mati hati mereka, kemudian mereka menjadi lalai sungguhan (HR. Muslim no. 2039).

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah