Turut Berdosakah Seseorang Meminjamkan BPKB untuk Jaminan Leasing? Begini Kata Buya Yahya

- 24 Oktober 2021, 13:55 WIB
Buya Yahya menjelaskan perihal hukum meminjamkan BPKB sebagai jaminan leasing.
Buya Yahya menjelaskan perihal hukum meminjamkan BPKB sebagai jaminan leasing. /Tangkapan layar/ YouTube Al-Bahjah TV

KABAR BANTEN - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah buku yang berisi surat-surat penting dan berharga yang menandai ke pemilikan kendaraan.

Begitu pentingnya surat BPKB ini, maka jika rusak apalagi hilang maka akan sangat berbahaya bagi pemilik kendaraan bermotor tersebut.

Karena, BPKB ini merupakan tanda kelengkapan berkendara yang hanya dikeluarkan oleh kepolisian.

Baca Juga: Terlanjur Melanggar Sumpah Atas Nama Allah? Begini Cara Menebusnya Kata Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya

Berbicara mengenai BPKB atau bisa dikatakan sebagian surat berharga, bagaimana hukumnya saat Anda ingin menolong orang, sementara Anda tidak memiliki uang.

Namun, Anda berfikir ada alternatif yakni mempunyai kepemilikan BPKB dan BPKB yang Anda miliki tersebut Anda pinjamkan kepada seseorang untuk digunakan sebagai jaminan leasing, dosakah?

Dilansir kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari chanel YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa ada 3 golongan orang yang saat dihadapkan dengan peristiwa seperti itu.

"Hati baik adalah tempat suburnya kebaikan, begitu juga hati baik kepada manusia, kelembutan itu dimiliki siapapun termasuk orang kafir sekalipun, penuh dengan kasih," ujar Buya Yahya.

Hanya saja, Buya Yahya mengatakan, disaat tidak dipantau dan dibimbing oleh syariat maka hati yang lembut tersebut jadi bahannya setan untuk bermain dan menjerumuskannya.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah