Hukum Saat Divonis Mandul Tidak Bisa Mempunyai Anak, Bolehkah Menikah? Begini Kata Buya Yahya

- 30 Oktober 2021, 12:22 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum menikah jika divonis mandul.
Buya Yahya menjelaskan hukum menikah jika divonis mandul. /Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV

Baca Juga: Ada Desa Harapan di Kramatwatu Kabupaten Serang, Kesejahteraan Masyarakat Diharap Meningkat

"Tetapi, dalam hal ini bukan berbohong, karena yang memastikan itu kan Allah," kata Buya Yahya.

"Ada orang yang menurut vonis dokter gak bisa punya anak karena spermanya lemah dll, bisa saja setelah bersama menikmati kebahagiaan lalu dibuahi bisa saja berubah dan menjalani hidup normal," kata Buya Yahya.

Intinya adalah tetap menikah karena hajat pribadi, sementara kalau Anda tidak punya hajat sah-sah saja tidak menikah.***

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah