1549852

Hukum Saat Divonis Mandul Tidak Bisa Mempunyai Anak, Bolehkah Menikah? Begini Kata Buya Yahya

- 30 Oktober 2021, 12:22 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum menikah jika divonis mandul.
Buya Yahya menjelaskan hukum menikah jika divonis mandul. /Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV

Baca Juga: Hukum Menggunakan Kartu Kredit, Bolehkah Dalam Islam? Begini Kata Buya Yahya

Lebih lanjut, Buya Yahya menceritakan bahwa wanita mulia yang sangat dicintai dan dibersihkan namanya oleh Allah disaat ada fitnah dan sangat dicintai juga oleh baginda Nabi adlaah Sayyidatina Aisyah dan dia tidak mempunyai anak.

"Sayyida Aisyah tidak mempunyai anak, apakah menjadi lemah, rendah, engga malah dia sangat dicintai oleh Allah dan Nabi," ujar Buya Yahya.

Untuk itu, bagi Anda yang mandul tidak mempunyai anak, artinya sedang diberikan ujian oleh Allah, maka itu jangan sampai akibat kondisi tersebut sampai terpukul apalagi saling menyalahkan.

Baca Juga: Hukum Menggunakan Kartu Kredit, Bolehkah Dalam Islam? Begini Kata Buya Yahya

Sebab suami tak dapat membuahi, bukan kemauan dia sendiri, melainkan karena Allah buatkan seperti itu untuk mengangkat derajat istri yang sabar, begitupun sebaliknya.

Jika istri mandul tak dapat hamil menyusui dan lainnya, maka Allah siapkan istri tersebut untuk suami yang sabar.

Ingat! Buya Yahya menegaskan bahwa tetap menyayangi itu karena Allah bukan karena anak.

Lalu, bagaimana jika seseorang sudah mengetahui kemandulannya sebelum menikah, ya menikah tetap menikah.

Kata Buya Yahya, hanya mungkin Anda sudah tahu sebelumnya, Anda perlu terus terang, akan tetapi kalaupun tidak disampaikan sampai mati gak ada masalah sehingga tidak saling menuduh.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah