Hukum Saat Divonis Mandul Tidak Bisa Mempunyai Anak, Bolehkah Menikah? Begini Kata Buya Yahya

- 30 Oktober 2021, 12:22 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum menikah jika divonis mandul.
Buya Yahya menjelaskan hukum menikah jika divonis mandul. /Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV

KABAR BANTEN - Menikah merupakan fase kehidupan yang banyak diidamkan oleh semua orang baik perempuan ataupun laki-laki dewasa. 

Saat memasuki fase kehidupan selanjutnya yakni menikah, tentu baik laki-laki dan perempuan memiliki harapan besar untuk memiliki anak.

Apalagi, jika sudah menikah dalam waktu yang lama, mempunyai anak atau momongan adalah sebuah harapan yang sangat tinggi.

Baca Juga: Ungkap Masalah Terbesarmu Lewat Tes Kepribadian Ini, Gambar Apa yang Pertama Kamu Lihat?

Berbicara mengenai menikah, bagaimana hukumnya jika seorang laki-laki ataupun perempuan yang sebelumnya mengetahui ternyata dirinya divonis mandul, bolehkah untuk menikah?

Dilansir kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari Chanel Youtube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa hukum menikah bagi seorang wanita ataupun laki-laki mandul itu bukan merupakan sebuah larangan, begitupun untuk menikahi perempuan ataupun laki-laki mandul bukan sebuah larangan.

Akan tetapi, kata Buya Yahya, didalam memilih pasangan pasti punya harapan mempunyai keturunan untuk itu, bagi orang yang dalam keadaan sehat, normal, hendaknya memilih pasangan yang bakal mempunyai keturunan.

Namun, jika ada laki-laki yang memang divonis tidak bisa membuahi atau perempuan yang mandul karena rahim diangkat atau sebagainya bukan berarti tidak boleh dinikahi.

"Yang tidak mempunyai keturunan sah-sah saja, bukan dilarang tapi hanya dalam irama memilih. Ingat, anak tidak ada jaminan untuk masuk surga tapi anak adalah amanah, dan jangan sampai gara-gara divonis tidak bisa hamil atau tidak bisa membuahi, lalu terpuruk," ujar Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah