Marak Dampak Negatif Game Digital, Bagaimana Hukum Main Game Online dan Ofline, Bolehkah? Ini Kata Buya Yahya

- 1 Desember 2021, 09:37 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum main game online dan ofline
Buya Yahya menjelaskan hukum main game online dan ofline /Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV

Baca Juga: Resep Masakan Bolu Kukus Mawar, Gampang Banget, Bisa Buat Usaha

Dilansir kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari chanel YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan pada dasarnya, yakni dzatnya sendiri game itu adalah mubah dan tidak diharamkan.

"Game ini adalah permainan dan tidak dianggap haram dengan catatan tidak terdapat judi di dalamnya," ujar Buya Yahya.

Selagi game itu tidak menjadikan pemain game meninggalkan kewajiban dalam menjalani aktivitas kehidupan termasuk berkaitan dengan agama seperti salat, maka boleh-boleh saja.

Bahkan game itu bagus untuk menghilangkan stres, tetapi tetap harus diatur waktu dan lainnya.

Baca Juga: Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana, Wagub Banten Tekankan Mitigasi Dioptimalkan

"Jadi, game itu haramnya bukan karena dzatnya game, melainkan karena sesuatu di luar, misalnya karena game membuat tidak solat, tidak bekerja, intinya meninggalkan kewajibannya," kata Buya Yahya.

Lebih lanjut, yang menjadikan gamenya haram juga karena ada sebab melalui game dibuat judi di dalamnya.

Termasuk, kata Buya Yahya, meskipun boleh Anda perlu berhati-hati dengan game karena di zaman sekarang disebutkan banyak sekali game yang jorok, termasuk ada game porno.

"Kami mendengar katanya ada game porno, permainan yang hina, rendah. Tapi selagi tidak ada itu maka hukum game ini kembali pada hukum mubah," ungkap Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah