Orangtua Sudah Meninggal Saat Hidup Tak Pernah Puasa, Kata Buya Yahya, Begini Cara Membayarnya

- 1 Januari 2022, 10:24 WIB
Buya Yahya menjelaskan cara membayar puasa untuk orang tua yang sudah meninggal yang semasa muda ya tidak menjalankan ibadah puasa
Buya Yahya menjelaskan cara membayar puasa untuk orang tua yang sudah meninggal yang semasa muda ya tidak menjalankan ibadah puasa /Tangkapan layar/Youtube Al-Bahjah TV

"Jika sebetulnya punya kesempatan untuk mengqadnya, hanya semisal karena keteldorannya maka wajib dibayarkan qada untuk puasanya setiap satu hari satu muts makanan pokok seperti penjelasan untuk orang yang nakal," kata Buya Yahya.

Lalu, jika orang yang meninggalkan puasa keren uzur semisal wanita haid atau dalam bepergian, kemudian tidak punya kesempatan untuk mengqadanya, misalnya wanita haid bulan ramadhan, setelah haid melahirkan lalu nifas lalu meninggal dunia, maka tidak perlu mengqadanya.

Baca Juga: Misteri Kentut di Dalam Air, Apakah Benar Membatalkan Puasa?

"Dari sakit hutang karena uzur kemudian meninggal dunia tidak punya kesempatan untuk mengqadanya, maka gak perlu diapa-apain karena tidak dosa sama sekali dan tidak harus membayar fidyah yang diambil dari peninggalannya," ujar Buya Yahya.

Lebih lanjut, Buya Yahya menerangkan bahwa tetapi jika ahli waris ingin membayarkan dari harta peninggalannya fidyah sebanyak yang dianjurkan, maka boleh saja dan hal tersbeut merupakan sebuah kebaikan dan tanda baktinya.

emikian penjelasan Buya Yahya mengenai cara membayarkan puasa bagi orang tua yang sudah meninggal dan semasa mudanya tidak menjalankan ibadah puasa.***

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah